Menuju konten utama

4 Uang Kertas Dicabut, BI Beri Waktu Penukaran Hingga 30 Desember

Penukaran uang kertas yang akan dicabut bisa dilakukan di Kantor BI Pusat maupun kantor BI di daerah.

4 Uang Kertas Dicabut, BI Beri Waktu Penukaran Hingga 30 Desember
Petugas bank menunjukkan uang pecahan baru saat penukaran uang di mobil kas keliling Bank Indonesia di Lhokseumawe, Aceh, Senin (4/6/2018). ANTARA FOTO/Rahmad

tirto.id - Bank Indonesia (BI) memberi waktu hingga 30 Desember 2018 bagi masyarakat untuk menukarkan uang yang akan dicabut atau ditarik dari peredaran.

Melalui Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, BI telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah, yaitu :

  1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien),
  2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara),
  3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
  4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).
"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018," tulis BI dalam keterangan tertulis di situs web resmi.

Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.

Penukaran empat uang kertas yang segera habis masa berlakunya itu bisa dilakukan di Kantor Pusat BI, Jakarta, dan juga Kantor Perwakilan BI di daerah mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Baca juga artikel terkait UANG KERTAS atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra