Menuju konten utama

4 Tersangka Kepemilikan 2,3 kilogram Sabu-sabu Terancam Pidana Mati

Atas perbuatan menyalahgunakan 2,3 kilogram sabu-sabu, keempat tersangka terancam pidana seumur hidup atau pidana mati.

4 Tersangka Kepemilikan 2,3 kilogram Sabu-sabu Terancam Pidana Mati
Polisi membakar pil koplo yang dibungkus dengan kemasan vitamin saat Pemusnahan Narkoba dan Miras di Alun-alun Malang, Jawa Timur, Jumat (21/12/2018). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

tirto.id - Polda Metro Jaya membongkar kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 2,3 kilogram sabu-sabu. Empat orang tersangka yang ditangkap terancam pidana mati. Penyelidikan kasus ini mulai Desember 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, keempat pelaku kini telah ditahan. Keempatnya berinisial SN, FK, HS, dan TP.

Dijelaskannya, penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat soal kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, lantas polisi mulai melakukan penyelidikan.

Berdasarkan penelusuran, polisi berhasil menangkap SN di restoran Yoshinoya, terletak di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada Jumat (21/12/2018), sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari tangan SN, kepolisian menyita barang bukti 5 gram sabu-sabu yang ditaruh di dalam mobil. Selanjutnya kepolisian meminta keterangan SN, berdasarkan pengakuan tersangka ia mendapatkan sabu-sabu dari FK.

FK tinggal di Jalan Panarukan, Menteng, Jakarta Pusat. Kepolisian meringkusnya di kediamannya pada pukul 23.00 WIB dan menemukan barang bukti 2.362,84 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sebuah lemari dan tersimpan di dalam tas.

Dia mendapatkan sabu dari HK (teregistrasi sebagai DPO) dibantu oleh TP dan HS dalam proses serah-terima sabu-sabu.

“Kami masih mencari HK dan dia masuk sebagai DPO, kami mencekal ke luar negeri. Pencekalan sejak 27 Desember 2018,” kata Argo.

Polisi lalu menangkap TP di Jalan S Parman, Jakarta Barat, dilanjutkan penangkapan terhadap HS di Jalan Kebumen, Menteng, Jakarta Pusat.

Peran HS, kata Argo, sebagai perantara untuk mendapatkan sabu-sabu dan yang memperkenalkan FK kepada HK.

Argo menyatakan HK mendapatkan sabu-sabu tersebut dari NC dan MK, dua nama terakhir juga masuh daftar buronan.

“FK mendapatkan sabu-sabu, dia ditelpon oleh HS untuk memberitahukan bahwa ada HK yang akan mengirimkan sabu-sabu tersebut,” kata Argo.

Lebih menarik, tambah Argo, ketika penangkapan selain menyita enam buah telepon seluler, polisi juga menyita sebuah cincin milik HS yang diduga sebagai jaminan atas kekurangan pembayaran sabu-sabu. “Karena kurang uang, dia menjaminkan cincin untuk pembayaran sabu-sabu,” ucap dia.

HS diduga pernah berpacaran dengan seorang artis perempuan ternama. Hal ini dibenarkan Kasubdit 2 Psikotropika Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander.

"Iya, sih [mantannya artis], tapi kami tidak mengejar masalah pribadi. Tapi kalau kami cek dari media, benar," ucap Dony. Ia mengaku pihaknya tidak melibatkan urusan pribadi dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan hasil uji urine dua dari empat tersangka positif mengonsumsi narkotika, SN positif menggunakan methamphetamine dan HS positif mengandung zat benzodiazepin. Sedangkan tes pada FK dan TP hasilnya negatif.

SN dan HS mengaku menggunakan sabu-sabu selama dua tahun terakhir. Kepolisian menduga sabu-sabu yang mereka edarkan ditujukan untuk kelas menengah ke atas di Jakarta.

Atas perbuatannya, keempat tersangka ini, kata Donny, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hard news
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali