Menuju konten utama

4 Saksi Kasus Suap Minyak Mentah Pertamina ES Dipanggil KPK

Empat orang dipanggil KPK terkait dugaan kasus suap Bambang Irianto, Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009—2013.

4 Saksi Kasus Suap Minyak Mentah Pertamina ES Dipanggil KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil empat saksi terkait dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd, Senin (2/11/2019).

Mereka adalah Manager Project Management Office Shared Service Center PT Pertamina (Persero)/Mantan Manager Controller Pertamina Energy Services Pte Ltd, Dody Setiawan; Mantan Light Distillate Operation Officer Pertamina Energy Service Pte. Ltd, Indrio Purnomo; Mantan Claim Officer Pertamina Energy Services Pte. Ltd, Mardiansyah; dan Mantan Manajer Market Analysis Risk Management & Governance ISC PT Pertamina (Persero), Staf Utama Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Khairul Rahmat Tanjung.

"Keempatnya kami periksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka BI (Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009—2013 Bambang Irianto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sebelum menjabat managing director, Bambang juga pernah jadi Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral), sebelum digantikan oleh Totok Nugroho pada 2015.

Bambang diduga mengamankan jatah alokasi kargo untuk Kernel Oil dalam tender pengadaan minyak mentah, lalu menerima uang dari rekening bank di luar negeri sebesar 2,9 juta dolar AS.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 September 2019. Dia disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Febri belum bisa memastikan apakah pihak asing yang terlibat dalam perkara itu akan turut diperiksa atau tidak. Menurutnya kasus ini tidak mudah ditangani karena "sangat banyak bukti-bukti berupa dokumen yang sifatnya lintas negara."

Baca juga artikel terkait PERTAMINA ENERGY SERVICES atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino