Menuju konten utama

4 Pegawai BPK Diperiksa KPK Terkait Suap Harley Davidson

Caecilia Ajeng Nindyaningrum bukan kali ini saja diperiksa KPK, ia juga pernah diperiksa pada 28 September 2017.

4 Pegawai BPK Diperiksa KPK Terkait Suap Harley Davidson
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersama Kabiro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman memberikan keterangan pers terkait kasus suap motor Harley Davidson kepada auditor BPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 pegawai Badan Pemeriksa Keuangan terkait suap motor Harley Davidson, Senin (18/12/2017). Keempatnya bakal diperiksa buat tersangka Sigit Yugoharto, auditor VII B2 BPK yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Keempat pegawai BPK itu adalah Caecilia Ajeng Nindyaningrum, Muhammad Zakky Fathany, serta dari Sub Auditorat VII Bernard S Turnip dan Andry Yustono.

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka SGY (Sigit Yugoharto)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/12/2017).

Caecilia Ajeng Nindyaningrum bukan kali ini saja diperiksa KPK, ia juga pernah diperiksa pada 28 September 2017. Caecilia diduga mengetahui proses pemberian suap dari eks General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi kepada Sigit. Namun, Febri enggan memberi penjelasan lebih jauh terkait peran Caecilia dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan auditor BPK Sigit Yugoharto dan eks General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka kasus suap moge Harley-Davidson kepada auditor BPK. Kasus ini terkuak setelah KPK melakukan penyelidikan dugaan suap berkaitan Pemeriksaan BPK. Sigit diduga menerima satu unit motor Harley-Davidson Sportster 883 dengan estimasi nilai Rp 115 juta dari Setia Budi untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga Persero pada 2017.

Dalam proses penyidikan, KPK mendapat informasi indikasi kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai atau tidak dapat diyakini kewajarannya. Temuan tersebut merupakan hasil audit anggaran 2015-2016.

Sigit selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setia selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berkas Setia Budi sudah dilimpahkan ke tim penuntut umum Senin (11/12) pekan lalu. Kini dia menunggu sidang yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN SUAP AUDITOR BPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Mufti Sholih