Menuju konten utama

4 Orang Tersangka Korupsi Impor Garam, Kejagung Kejar Aktor Lain

Kejagung tidak menutup kemungkinan memeriksa pimpinan dari Kementerian Perindustrian selama periode perkara berlangsung, mulai 2016 hingga 2022.

4 Orang Tersangka Korupsi Impor Garam, Kejagung Kejar Aktor Lain
Salah satu tersangka korupsi impor garam dari kementerian Perindustrian menggunakan rompi merah muda dibawa menuju mobil tahanan dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta. Rabu (2/11/2022) ANTARA/Laily Rahmawaty

tirto.id - Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi garam industri.

Keempat tersangka adalah Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga langsung menahan tiga tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan satu tersangka yaitu Frederik Tony Tanduk ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

"Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota [impor garam]," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/11/2022) dilansir dari Antara.

Kutandi menjelaskan, data itu terkumpul tanpa terferifikasi, tanpa didukung dengan data yang cukup sehingga terjadi ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang.

"Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi sehingga situasi menjadi harga haram konsumsi jadi turun," kata Kuntadi.

Berdasarkan data, kuota garam impor normalnya 3 juta dari jumlah kebutuhan hanya 2,3 juta.

Dampak lain dari ulang para pejabat di Kementerian Perindustri itu menyebabkan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid.

"Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku," katanya.

SUSI PUDJIASTUTI DIPERIKSA JAMPIDSUS KEJAGUNG

Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara itu, dosen hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penetapan empat tersangka saat ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar aktor lain.

Fickar khawatir, kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas impor garam industri terjadi secara sistemik. Karenanya, Fickar mendorong untuk terus mengusut kasus tersebut. Bahkan, hingga menyentuh petingginya.

“Penetapan tersangka bisa menjadi jalan masuk untuk membongkar aktor lain,” kata Fickar.

Menanggapi hal itu, Kuntadi memastikan penyidikan masih berjalan. Sejumlah pihak bakal diperiksa, bahkan tidak menutup kemungkinan pimpinan dari Kementerian Perindustrian selama periode perkara berlangsung, mulai 2016 hingga 2022.

Diketahui selama periode itu, Kemenperin dipimpin oleh Airlangga Hartanto, kemudian digantikan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita periode 2019—2024.

Dalam perkara ini, penyidik pernah meminta keterangan mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti pada Jumat 7 Oktober 2022.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GARAM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto