Menuju konten utama
Aturan PPKM Level 3

4 Kabupaten di Jawa Timur Berstatus PPKM Level 3 sampai 17 Januari

Pemerintah pusat menetapkan PPKM di empat kabupaten di Jawa Timur berstatus level 3 mulai 4 sampai 17 Januari 2022.

4 Kabupaten di Jawa Timur Berstatus PPKM Level 3 sampai 17 Januari
Petugas kesehatan melakukan tes Antigen untuk warga saat turun kapal feri dari Sumenep di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur, Senin (7/6/2021). ANTARA FOTO/Seno/rwa.

tirto.id - Pemerintah pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di empat kabupaten di Jawa Timur berstatus level 3 mulai 4 sampai 17 Januari 2022. Yakni Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan.

Perubahan level PPKM di empat kabupaten di Jawa Timur itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 yang diterima Tirto, Selasa (4/1/2022).

Dengan status level baru di Jawa Timur tersebut, pemerintah pusat mengatur kegiatan masyarakat, di antaranya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Kemudian, kegiatan di sektor non-esensial maksimal 25 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor atau work from office. Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 25-50 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.

Fasilitas pusat kebugaran, gym, ruang pertemuan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Anak 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR.

Lalu untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen pengunjung. Sedangkan untuk toko obat atau apotek dapat beroperasi 24 jam.

Untuk pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Lalu untuk warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sementara restoran dan kafe, baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen satu meja maksimal dua orang. Untuk restoran dan kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 25 persen dengan batas waktu makan 60 menit.

Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen. Lalu tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen atau maksimal 50 orang.

Selanjutnya kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, kemudian pusat kebugaran buka kapasitas 50 persen.

Transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang.

Pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Seluruh kegiatan masyarakat tersebut menggunakan protokol kesehatan lebih ketat dan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga artikel terkait PPKM LEVEL 3 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri