Menuju konten utama

4 Jenis Peserta Seleksi PPPK Guru 2021 Tahapan & Ketentuan Seleksi

Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan.

4 Jenis Peserta Seleksi PPPK Guru 2021 Tahapan & Ketentuan Seleksi
Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis "computer assisted test" (CAT) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.

tirto.id - Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 akan digelar lewat 2 jalur seleksi, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftarannya akan dilaksanakan secara online melalui portal SSCASN pada link https://sscasn.bkn.go.id.

Pada tahun ini, pemerintah akan membuka jalur PPPK Guru dan PPPK non guru dengan ketentuan yang berbeda. Regulasi pelaksanaan PPPK Guru sendiri, akan dilakukan sesuai PermenPANRB No. 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah 2021.

Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambido, melalui Youtube menjelaskan bahwa PPPK Guru pada instansi daerah 2021 hanya dapat diikuti oleh 4 jenis pelamar.

1. Tenaga Honorer Kategori (THK) II sesuai database THK-II BKN

2. Guru non-ASN atau guru honorer yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud dan masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan daerah

3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud dan masih aktif mengajar di sekolah swasta

4. Serta Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Adapun syarat umum yang harus dipenuhi oleh para pelamar seleksi PPPK Guru 2021 antara lain:

  • Warga Negara Indonesia yang berusia 20 hingga 59 tahun saat mendaftar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polisi dan pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis;
  • Memiliki sertifikat pendidikan atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana/diploma empat;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

Tahapan Seleksi dan Ketentuannya

Berdasarkan PermenPANRB No.28 pasal 12 ayat 2 tahun 2021, seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan.

Tahapan tersebut antara lain: perencanaan, pengumuman lowongan / formasi, pendaftaran pelamar, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan terakhir pengangkatan pelamar menjadi PPPK.

Seleksi rekrutment PPPK Guru tahun ini, terbagi menjadi Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Administrasi dilaksanakan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi pelamar dengan dokumen yang diajukan.

Apabila pelamar lolos Seleksi Administrasi, maka ia dapat mengikuti Seleksi Kompetensi yang rencananya akan menggunakan sistem CAT-UNBK.

Seleksi Kompetensi PPPK guru 2021 akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dengan pembagian Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II dan Seleksi Kompetensi III.

Dari ketiga tahap seleksi kompetensi yang ada, para pelamar PPPK Guru 2021 tidak serta merta dapat melamar di semua tahap. Sebab, tiap tahap pada seleksi kompetensi hanya dapat diikuti oleh jenis pelamar tertentu.

Berikut detail penjelasan dari tahapan seleksi PPPK Guru 2021 dan ketentuan yang mengikatnya.

• Seleksi Kompetensi I

Seleksi Kompetensi I hanya dapat diikuti oleh peserta jenis 1 dan 2. Yakni guru honorer kelompok kedua (THK-II) yang telah terdaftar di database BKN dan guru honorer di sekolah negeri yang masih aktif mengajar serta terdaftar di Dapodik Kemendikbud.

Pada seleksi ini, peserta tidak dapat melamar di instansi lain kecuali sekolah tempatnya mengajar. Apabila formasi yang sesuai kualifikasi pendidikannya tidak tersedia, maka boleh melamar pada formasi lain asalkan masih dalam instansi/sekolah yang sama.

• Seleksi Kompetensi II

Seleksi tahap ini, dapat diikuti oleh peserta yang tidak lolos di seleksi pertama setelah mengajukan masa sanggah, dan peserta berstatus Guru Swasta aktif dan lulusan PPG. Peserta lulusan PPG hanya dapat melamar di instansi yang sesuai dengan domisilinya.

Sedangkan peserta yang merupakan THK-II, Guru Sekolah Negeri (non-ASN) dan Guru Swasta dapat melamar di instansi lain selama masih dalam lingkup daerah sesuai dengan serdik/kualifikasi pelamar.

• Seleksi Kompetensi III

Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh seluruh peserta yang tidak lolos Seleksi Kompetensi tahap II. Pada seleksi ini, semua peserta diperbolehkan memilih formasi dan instansi yang berada di seluruh wilayah Indonesia (lintas nasional).

• Pengisian Kebuuhan yang Belum Terpenuhi

Tahap ini dapat diikuti oleh peserta yang tidak lolos di ketiga seleksi awal, tapi memperoleh nilai passing grade tinggi. Nilai passing grade dapat dipakai pada seleksi ini apabila formasi yang diambil oleh peserta ujian sama. Metode penentuan sekolahnya pun akan ditentukan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Selain itu. ketentuan pengadaan PPPK Guru 2021 pada sertifikasi pendidik dan kualifikasi pendidikanya harus merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Dewi Rukmini

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Dewi Rukmini
Penulis: Dewi Rukmini
Editor: Alexander Haryanto