Menuju konten utama

39 Pabrik Dapat Restu Pemerintah Distribusikan Migor Curah Subsidi

Pemerintah memberi izin 39 perusahaan minyak goreng sawit (MGS) berbasis curah untuk mendistribusikan ke pasar.

39 Pabrik Dapat Restu Pemerintah Distribusikan Migor Curah Subsidi
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

tirto.id - Sebanyak 39 perusahaan minyak goreng sawit (MGS) berbasis curah sudah mendapatkan izin dari pemerintah untuk mendistribusikan minyak goreng curah bersubsidi ke pasar. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, dengan adanya perusahaan yang sudah tercatat oleh pemerintah, pasokan minyak goreng curah diharapkan aman.

“Hingga pagi ini, sudah ada 47 perusahaan yang melakukan registrasi. Dari jumlah tersebut, 39 perusahaan sudah mendapatkan nomor registrasinya, termasuk PT SMART yang jadi bagian Sinarmas Grup,” jelas dia dalam keterangan resmi, Selasa (22/3/2022).

Agus menjelaskan dari 39 perusahaan yang sudah diberikan nomor registrasinya, diharapkan bisa memasok ke pasar tingkat pengecer sekitar 9.000 ton per hari.

“Jadi, kita bisa melihat berdasarkan perhitungan kita sekitar 8.000 ton per hari. Insyaallah dari 39 perusahaan ini bisa memenuhi kebutuhan nasional, walaupun nanti Ramadan dan Lebaran ada peningkatan kebutuhan hingga 11.000-12.000 ton per hari,” terang dia.

Agus mengatakan, sebanyak 81 industri MGS yang tergabung di asosiasi sudah mendaftar melalui SIINas.

“Jadi tinggal perusahaan yang tidak terdaftar di asosiasi. Sekarang kami melakukan kontak terus-menerus, agar mereka bisa berpartisipasi dalam program ini,” ujar dia.

Pihaknya telah melakukan pemetaan, menyusun dan melakukan penetapan kuantitas per hari, khususnya daerah yang menjadi tanggung jawab industri.

“Sehingga berharap dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, daerah tersebut mulai terisi dengan MGS curah,” terang dia.

Sementara itu, untuk daerah timur Indonesia, harus ada upaya tersendiri terkait kemasan minyak goreng.

“Akan kami cari treatment paling tepat, mungkin dengan berbasis kemasan sederhana. Nanti kami lihat bagaimana merumuskan kebijakannya,” jelas dia.

Kebijakan MGS Berbasis Industri ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pada dasarnya Permenperin 8/2022 mewajibkan seluruh industri MGS untuk ikut berpartisipasi. Apabila ada yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi.

Dalam Permenperin 8/2022, telah mengatur bagi perusahaan MGS yang mendaftarkan, termasuk kepada distributor masing-masingnya. Dari sistem itu, Kemenperin bisa mendata dari mana perusahaan tersebut mendapatkan bahan baku. Hal ini benar-benar dimonitor secara transparan dalam SIINas.

“Evaluasi dilakukan setiap hari, ada tim pengawas dipimpin oleh kami sendiri, yang juga akan dibantu beberapa pejabat dari beberapa kementerian. Misalnya, Kemenko Perekonomian, Kemendagri, Kemendag, Kepolisian (Satgas Pangan), Kemenkeu, BPDPKS, dan unsur lainnya yang akan jadi bagian dari pengawas,” tandas dia.

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG CURAH atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri