Menuju konten utama

37 Ribu Napi Sudah Dibebaskan Lewat Program Yasonna Cegah Corona

Sudah lebih dari 37 ribu napi pidana umum dibebaskan berkat program Yasonna.

37 Ribu Napi Sudah Dibebaskan Lewat Program Yasonna Cegah Corona
Sejumlah napi memperlihatkan surat pembebasan mareka di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas -III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (6/4/2020). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

tirto.id - Sebanyak 37.491 narapidana dewasa dan anak telah dibebaskan berkat program pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan lapas dan rutan, per 8 April 2020 pukul 9 pagi. Itu terdiri dari 33.078 napi dewasa dan 783 napi anak yang menjalani asimilasi, serta 1.776 napi dewasa dan 39 napi anak yang menjalani program integrasi.

Mereka yang menjalani program asimilasi tidak boleh keluar rumah. Jika melanggar peraturan, maka akan dikembalikan lagi ke sel. Sementara yang menjalani program integrasi sebenarnya diperbolehkan berinteraksi kembali dengan masyarakat, namun karena ada kampanye social distancing dalam rangka mencegah penyebaran pandemi, mereka tetap dianjurkan tidak ke mana-mana.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriani mengatakan pembebasan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020. Mereka yang dibebaskan telah memenuhi sejumlah kriteria, yaitu: 2/3 masa pidana untuk dewasa dan 1/2 untuk anak jatuh sampai 31 Desember 2020, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan WNA.

Mereka yang dibebaskan juga tidak terikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP itu mengatur tentang napi terorisme, narkotika, korupsi, dan kejahatan terhadap keamanan negara. Dengan kata lain, mereka adalah kriminal biasa atau napi pidana umum.

Lewat keterangan tertulis,Rika mengatakan peraturan ini berlaku "sampai berhentinya darurat COVID-19 sesuai dengan penetapan pemerintah."

Peraturan ini dibuat karena faktanya COVID-19 menular dari orang ke orang melalui droplet. Sementara di satu sisi, lapas, rutan, juga lembaga pembinaan khusus anak, adalah institusi tertutup yang kapasitasnya berlebih. Akan sangat mungkin virus menyebar cepat seandainya satu orang saja terinfeksi.

"Kami menyadari betul dampak jika ada yang sampai terpapar di palas yang overkapasitas," kata Menkumham Yasonna Laoly, Rabu (1/4/2020) lalu.

Saat rapat bersama Komisi III DPR itu Yasonna mengatakan pelepasan warga binaan sebanyak 30-35 ribu ditargetkan rampung dalam waktu satu pekan. Dengan demikian, saat ini target tersebut sudah terpenuhi bahkan terlampaui.

Baca juga artikel terkait PENCEGAHAN CORONA COVID-19 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino