Menuju konten utama

35 Investor Global Surati Pemerintah: RUU Ciptaker Rusak Lingkungan

Ke-35 investor itu berpandangan RUU Cipta Kerja akan berdampak terhadap lingkungan, hak asasi manusia dan ketenagakerjaan.

35 Investor Global Surati Pemerintah: RUU Ciptaker Rusak Lingkungan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

tirto.id - Sekitar 35 investor global yang mewakili investasi (AUM) senilai 4,1 triliun dolar AS membuat surat terbuka kepada pemerintah Indonesia menyikapi Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Ke-35 investor itu berpandangan RUU yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR ini akan merusak iklim investasi.

RUU Cipta Kerja dianggap bakal melanggar standar praktik terbaik internasional yang ditujukan untuk mencegah konsekuensi berbahaya dari aktivitas bisnis. Pada akhirnya hal ini akan menghalangi investor dari pasar Indonesia.

Surat itu juga menyoroti kerangka perizinan, pemantauan kepatuhan lingkungan, konsultasi publik, dan sistem sanksi yang diyakini akan berdampak parah terhadap lingkungan, hak asasi manusia dan ketenagakerjaan. Kekhawatiran inilah yang menjadi sumber ketidakpastian yang dihindari investor.

“Sebagai investor, kami khawatir deregulasi ini akan berdampak negatif bagi perusahaan investasi dan portofolio kami secara keseluruhan karena berpotensi meningkatkan risiko reputasi, operasional, regulasi, dan iklim yang ditimbulkan bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia,” ucap dokumen surat terbuka yang diterima reporter Tirto, Senin (5/10/2020).

Robeco salah satu perusahaan yang menandatangani surat itu menyatakan para investor ingin memulai dialog dengan pemerintah Indonesia menyikapi aturan baru ini. Mereka menyatakan sebagai investor, sudah menjadi keharusan bagi mereka untuk mengikuti perkembangan regulasi untuk mengambil keputusan investasi yang tepat.

“Selagi kami menilai perlunya reformasi aturan terkait berusaha di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran mengenai dampak negatif pada perlindungan lingkungan hidup yang disebabkan oleh Omnibus Law Cipta Kerja,” ucap Senior Engagement Specialist Robeco Peter van der Werf dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Adapun daftar ke-35 investor itu adalah:

1. a.s.r. asset management

2. ACTIAM

3. Aviva Investors

4. BMO Global Asset Management

5. Boston Common Asset Management

6. Christian Super

7. Church Commissioners for England

8. The Church of England Pension Board

9. Congregation of Sisters of St. Agnes

10. Dana Investment Advisors

11. Domini Impact Investments LLC

12. Dominican Sisters ~ Grand Rapids

13. Dominican Sisters of Mission San Jose

14. Dominican Sisters of San Rafael

15. Figure 8 Investment Strategies

16. Future Super

17. Green Century Capital Management

18. Indép’AM

19. Karner Blue Capital

20. KLP

21. Legal & General Investment Management

22. Local Authority Pension Fund Forum

23. NN Investment Partners

24. OP Investment Management

25. Pax World Funds

26. Religious of the Sacred Heart of Mary Western Province

27. Robeco

28. Seventh Generation Interfaith, Inc.

29. The Sister of St. Francis of Philadelphia

30. Sisters of St. Joseph of Orange

31. Skye Advisors LLC

32. Socially Responsible Investment Coalition

33. Storebrand Asset Management

34. Sumitomo Mitsui Trust Asset Management

35. Trillium Asset Management

Baca juga artikel terkait RUU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan