Menuju konten utama

33 RW Daftar Zona Merah DKI: Warga Diimbau Salat Idul Adha di Rumah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau kepada warga yang berlokasi di zona merah agar menyelenggarakan salat Idul Adha di rumah.

33 RW Daftar Zona Merah DKI: Warga Diimbau Salat Idul Adha di Rumah
Anggota komunitas pecinta Transjakarta mengenakan baju hazmat dengan membawa poster berisi informasi jumlah kasus positif di Jakarta saat melakukan sosialisasi protokol kesehatan di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Rabu (15/7/2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau kepada warga yang berlokasi di zona merah agar menyelenggarakan salat Idul Adha di rumah bersama dengan keluarganya masing-masing, Jumat (31/1/2020) mendatang.

Tujuannya, agar membantu mencegah penyebaran COVID-19 di masjid. Berdasarkan data dari Pemprov DKI, terdapat 33 RW yang saat ini ditetapkan berstatus zona merah atau wilayah pengendalian ketat (WPK) COVID-19.

"Hal ini demi kebaikan, kesehatan, dan keselamatan bersama," kata Kepala Biro Pendidikan, Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI, Hendra Hidayat saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).

Hendra menjelaskan, tidak ada penjagaan secara khusus dari Pemprov DKI di 33 RW tersebut jika tetap menyelenggarakan salat Idul Adha, sebab terlalu banyak.

Namun, Pemprov DKI telah menginstruksikan camat dan lurah di 33 RW zona merah tersebut untuk melakukan pengamatan.

"Saya pikir untuk yang di zona merah ini perhatiannya akan lebih dibanding yang lain," ucapnya.

Untuk daerah yang berlokasi di luar zona merah, Hendra mengimbau agar menyelenggarakan salat Idul Adha dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, membawa sajadah dari rumah, dan sebagainya.

"Yang penting protokol kesehatan ketat dilakukan, jadi benar-benar jangan sampai kemudian mereka tidak melakukan physical distancing, kemudian berkerumun, bergerombol. Kemudian habis salat salaman, kan biasanya gitu, terus cipika-cipiki," jelas dia.

Update Daftar Zona Merah DKI Jakarta

Berikut daftar 33 RW zona merah yang dikutip dalam situs corona.jakarta.go.id pada Jumat, 24 Juli 2020:

Jakarta Pusat

- RW 011 Kelurahan Cempaka Putih Barat

- RW 004 Kelurahan Cempaka Putih Timur

- RW 007 Kelurahan Cideng

- RW 001 Kelurahan Galur

- RW 002 Kelurahan Gelora

- RW 008 Kelurahan Harapan Mulia

- RW 001 Kelurahan Johar Baru

- RW 006 Kelurahan Kampung Rawa

- RW 006 Kelurahan Kebon Kacang

- RW 005 Kelurahan Kramat

- RW 010 Kelurahan Menteng

- RW 008 Kelurahan Rawasari

Jakarta Timur

- RW 004 Kelurahan Jati

- RW 005 Kelurahan Jati

- RW 003 Kelurahan Kebon Manggis

- RW 007 Kelurahan Palmeriam

Jakarta Selatan

- RW 004 Kelurahan Kalibata

- RW 004 Kelurahan Pancoran

Jakarta Barat

- RW 005 Kelurahan Kota Bambu Selatan

- RW 008 Kelurahan Maphar

- RW 009 Kelurahan Maphar

Jakarta Utara

- RW 003 Kelurahan Lagoa

- RW 010 Kelurahan Pademangan Barat

- RW 012 Kelurahan Pademangan Barat

- RW 001 Kelurahan Pegangsaan Dua

- RW 020 Kelurahan Pegangsaan Dua

- RW 015 Kelurahan Tanjung Priok

Kepulauan Seribu

- RW 004 Kelurahan Pulau Pari

- RW 001 Kelurahan Pulau Tidung

- RW 003 Kelurahan Pulau Tidung

- RW 004 Kelurahan Pulau Tidung

- RW 005 Kelurahan Pulau Tidung

- RW 001 Kelurahan Pulau Untung Jawa

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2020 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri