Menuju konten utama

32.000 Personel Gabungan Amankan MK Selama Sidang Gugatan Pemilu

Personel gabungan dari berbagai institusi akan mengamankan Mahkamah Konstitusi selama sidang gugatan Pemilu 2019.

32.000 Personel Gabungan Amankan MK Selama Sidang Gugatan Pemilu
Kawat berduri terpasang di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Terdapat puluhan ribu personel gabungan untuk mengamankan sidang pendahuluan perselisihan hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi mulai Jumat (14/6/2019).

"Pada 14 Juni sidang pertama dan berakhir tanggal 28 Juni. Maka, pengamanan tetap kita laksanakan sampai tanggal 28 Juni," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Rabu (12/6/2019).

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir lantaran kepolisian berencana tidak melakukan pemblokiran jalan sepenuhnya seperti pada aksi 21-22 Mei lalu,

"Itu kondisi atau rencana awal, tapi kami melihat situasi yang berkembang. Tanggal 14 Juni-28 Juni masyarakat tenang saja bekerja dan beraktifitas karena jalan protokol tidak terganggu seperti kemarin," kata Asep.

Total ada 32.000 personel gabungan terdiri atas TNI, Polri dan personel dari dinas terkait yang dikerahkan menjaga MK.

Asep juga meminta masyarakat untuk tidak perlu datang ke kantor MK, karena dikhawatirkan akan ada ricuh.

"Kami imbau supaya masyarakat tidak perlu berbondong-bondong datang ke Mahkamah Konstitusi. Kami juga menyampaikan kepada masyarakat sebagai sebuah pembelajaran, bahwa hal yang terjadi pada 21 dan 22 Mei ini tidak perlu terulang," kata Asep.

Menjelang sidang perdahuluan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyerahkan draf jawaban dan alat bukti terkait gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

"Betul, siang atau sore [ke MK], Rabu, 12 Juni 2019 adalah batas untuk menyerahkan jawaban dari KPU, dan juga daftar alat bukti beserta dengan dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (12/6/2019).

Dokumen yang telah disiapkan telah tertuang jawaban KPU atas dalil-dalil yang menjadi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali