Menuju konten utama

300 Ribu Lebih Wajib Pajak Manfaatkan Insentif Pajak Masa Pandemi

Hingga 18 Juni 2021, lebih dari 300 ribu wajib pajak mendapatkan manfaat dari insentif pajak yang diberikan pemerintah di masa pandemi.

300 Ribu Lebih Wajib Pajak Manfaatkan Insentif Pajak Masa Pandemi
Warga mencari informasi tentang pajak di portal www.pajak.go.id dengan telepon pintarnya di Jakarta, Selasa (24/11/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hingga 18 Juni 2021, lebih dari 300 ribu wajib pajak (WP) telah mendapatkan manfaat dari insentif pajak yang diberikan pemerintah di masa pandemi.

“Untuk insentif pajak 2021 telah diberikan kepada berbagai WP dan jenis pajak,” katanya dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara daring di Jakarta, Senin (21/6/2021), seperti dilansir dari Antara.

Sri Mulyani mengatakan untuk insentif dunia usaha berdasarkan PMK-9 yang telah dimanfaatkan WP mencapai Rp36,02 triliun meliputi PPh Pasal 21 untuk meningkatkan daya beli masyarakat sebesar Rp1,32 triliun oleh 90.317 WP.

Kemudian insentif untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha yaitu PPh Pasal 22 Impor senilai Rp10,09 triliun oleh 15.709 WP, PPh Pasal 25 senilai Rp15,55 triliun oleh 69.087 WP, dan restitusi PPN Rp1,39 triliun oleh 819 WP.

Ada pula insentif untuk penurunan tarif PPh Badan yang berlaku umum yakni PPh Pasal 25 senilai Rp6,84 triliun oleh seluruh WP Badan serta insentif untuk membantu UMKM yaitu PPh Final UMKM Rp0,32 triliun oleh 127.549 UMKM.

Sri Mulyani menambahkan, sebanyak 2.711 WP telah membeli hunian dengan memanfaatkan insentif PPN DTP Rumah berdasarkan PMK-21.

Ia menuturkan insentif tersebut meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendukung sektor dengan output multiplier yang tinggi.

Insentif ini dimanfaatkan oleh 2.711 pembeli dan 519 penjual dengan nilai insentif Rp79,99 miliar meliputi Rp66,33 miliar untuk harga rumah di bawah harga Rp1 miliar dan Rp13,66 miliar untuk rumah harga sekitar Rp1 miliar sampai Rp5 miliar.

Sementara itu, insentif PMK-31 yakni PPnBM DTP kendaraan bermotor telah dimanfaatkan WP mencapai Rp428,67 miliar oleh lima penjual sehingga mampu meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif sekaligus mengungkit konsumsi.

Baca juga artikel terkait INSENTIF PAJAK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Antara
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti