Menuju konten utama

30 Warga Tangerang Meninggal Selama Isoman Imbas RS Penuh

Dalam sehari PMI Kabupaten Tangerang bisa evakuasi 5-7 jenazah pasien COVID-19 yang meninggal saat isolasi mandiri.

30 Warga Tangerang Meninggal Selama Isoman Imbas RS Penuh
Personel BPBD memakai APD menggotong peti jenazah pasien terkonfirmasi COVID-19 untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Panggung, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (30/6/2021). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

tirto.id - Ketersediaan tempat tidur rumah sakit dan rumah singgah untuk pasien COVID-19 di Kabupaten Tangerang menipis, sehingga pasien menjalani isolasi mandiri di rumah. Saat isolasi mandiri itulah sejumlah pasien meninggal karena tidak dapat perawatan yang layak.

"Di beberapa pekan terakhir kemarin, kami sudah mengevakuasi sebanyak 30 orang yang meninggal karena COVID-19 saat isolasi mandiri," kata Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja di Tangerang, Jumat (2/7/2021).

Bed occupancy rate (BOR) rumat sakit Kabupaten Tangerang mencapai 92 persen. Sedangkan jumlah pasien di rumah singgah sudah melebihi kuota. Pasien yang seharusnya mendapatkan perawatan khusus dari tim medis tersebut terpaksa harus melakukan isolasi mandiri dan berobat sendiri.

"Jadi menurut saya dengan kondisi saat ini sangat memprihatinkan," katanya.

Ia mengungkapkan dalam sehari PMI Kabupaten Tangerang bisa mengevakuasi 5-7 jenazah COVID-19. Dengan mayoritas mereka yang meninggal saat isolasi mandiri berusia sekitar 40 tahun.

"Rata-rata mereka yang meninggal di usia 40 tahun, tetapi relatif juga. Mereka seharusnya di umur segitu masih kuat," ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, lanjut dia, pihaknya hanya memiliki fasilitas 3 unit mobil ambulans yang digunakan untuk mengangkut warga yang meninggal dunia saat isolasi mandiri.

"Kalau dari fasilitas seperti mobil ambulans kita ada 3 unit, tetapi dari yang ada itu masih mencukupi," ujarnya.

Penularan Corona hingga 2 Juli terus meninggi dengan 25 ribuan kasus baru. Cara mengerem penularan lewat pembatasan kegiatan masyarakat selama 18 hari mulai 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat juga diterapkan di Kabupaten Tangerang bersama puluhan daerah lainnya di enam provinsi Pulau Jawa-Bali.

Baca juga artikel terkait PASIEN COVID-19 MENINGGAL atau tulisan lainnya

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali