Menuju konten utama

30 Juta Umat Muslim Cina Tunaikan Ibadah Puasa

Sekitar 30 juta umat Muslim di Cina mulai menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1437 Hijriah pada Senin (6/6/2016), termasuk warga negara Indonesia yang berada di nagara tersebut. Pemerintah Cina sangat menghormati dan menghargai keberadaan umat beragama lain, yang dicantumkan dalam Konstitusi Negara itu.

30 Juta Umat Muslim Cina Tunaikan Ibadah Puasa
Salah satu Masjid di Cina. Foto/Shutterstock

tirto.id - Sekitar 30 juta umat Muslim di Cina pada Senin (6/6/2016) mulai menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1437 Hijriah. Sejak Minggu (5/6/2016) malam umat Muslim di Beijing memadati sejumlah Masjid termasuk di Masjid Niujie di kawasan Xi Cheng untuk melakukan Shalat Tarawih.

Sebagian Muslim lainnya di Beijing menjalankan Tarawih di beberapa masjid lainnya seperti Shunyi dan Dongsi yang merupakan Masjid terbesar kedua setelah Niujie.

Untuk warga negara Indonesia di Cina yang beragama Islam, selain ada yang menunaikan Shalat Tarawih di Masjid setempat, sebagian melaksanakannya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, atau di Konsulat Jenderal RI, seperti di Hong Kong.

Untuk diketahui, Islam kali pertama dikenalkan di Cina pada abad ketujuh. Saat ini terdapat 10 etnis minoritas di Cina yang memeluk Islam sebagian besar mereka merupakan etnis Hui dan Uygur.

Asosiasi Islam Cina mencatat saat ini terdapat sekitar 20 hingga 30 juta warga Muslim yang berada di Negeri Panda itu. Kini di Cina terdapat sekitar 30 ribu masjid. Tak hanya itu, di China juga terdapat sekitar 40 ribu orang imam dan pengajar Muslim.

Asosiasi Islam Cina juga mencatat, sejak 1980 sudah sekitar 40 ribu Muslim Cina yang menjalankan Ibadah Haji.

Partai Komunis Cina dan Pemerintah Cina sangat menghormati dan menghargai keberadaan umat beragama lain, termasuk Islam. Penghormatan dan perlindungan kebebasan beragama oleh Pemerintah Cina menjadi salah satu dasar kebijakan nasional jangka panjang.

Konstitusi Republik Rakyat Cina jelas menyatakan "Republik Rakyat Cina menjamin warga negara memiliki kebebasan beragama, Tidak ada organ negara, organisasi masyarakat atau individu dapat memaksa warga untuk percaya pada agama atau tidak beragama, tidak mendiskriminasikan warga negara beragama dengan warga negara yang tidak beragama. Negara melindungi kegiatan agama secara baik, namun tidak ada yang bisa memanfaatkan agama untuk mengganggu ketertiban umum, merusak ketentraman warga atau mengganggu sistem pendidikan negara".

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Abdul Aziz