Menuju konten utama

3 Terdakwa Pengadaan Tanah di Munjul Dituntut 5,5 & 7 Tahun Penjara

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta untuk rumah DP Rp0 dinilai telah merugikan negara Rp152,565 miliar.
​​​​​​​

3 Terdakwa Pengadaan Tanah di Munjul Dituntut 5,5 & 7 Tahun Penjara
Tersangka Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/8/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul, Jakarta Timur, dengan tuntutan 5,5 tahun dan tujuh tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan dua orang pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar. Kasus tersebut dinilai telah merugikan negara Rp152,565 miliar.

​​​​​​​

"Menyatakan terdakwa I Tommy Adrian, terdakwa II Anja Runtuwene dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tommy Adrian berupa penjara 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 5 tahun dan 6 bulan sedangkan terdahap terdakwa III Rudy Hartono Iskandar dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK Ferdian Adinugroho di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/2/2022) dilansir dari Antara.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) UU Jo. Pasal 18 No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Dan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan," tambah jaksa Ferdian.

JPU KPK juga menuntut perampasan uang yang telah dikembalikan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono masing-masing sebesar Rp35,033 miliar dan aset yang terdiri dari; sebidang tanah di Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali seluas 5.150 meter persegi yang sudah dilelang senilai Rp22 miliar; 2 bidang tanah di Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali seluas 690 meter persegi dan 1.437 meter persegi yang nilai seluruhnya Rp7 miliar.

Jaksa juga meminta perampasan aset milik Rudy Hartono berupa 1 unit mobil Mini Cooper S type Convertible A/T senilai Rp1,2 miliar; 1 unit motor Honda hitam senilai Rp56,878 juta; sebidang tanah seluas 6.625 meter persegi di Pancoran Mas, Depok, senilai Rp114,248 miliar.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan ketiga terdakwa.

"Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme; para terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatan pidana yang dilakukan; terdakwa I Anja Runtuwene dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar masing-masing memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tidak pidana korupsi secara bersama-sama," tambah jaksa Ferdian.

Ketiga terdakwa juga dinilai terbukti sebagai pelaku aktif dalam pelaksanaan kejahatan korupsi.

"Para terdakwa dalam melakukan perbuatannya melibatkan dan memanfaatkan peran pelaku lainnya. Nilai harta benda yang diperoleh Anja Runtuwene dan terdakwa III Rudy Hartono dari tindak pidana besarnya lebih dari 50 persen dari kerugian negara/daerah; perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian skala provinsi," ungkap jaksa.

Jaksa KPK juga menyebut perbuatan ketiga terdakwa telah menyebabkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sama sekali tidak mendapatkan nilai manfaat atas pembayaran yang telah dilakukan untuk pembelian tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.

"Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa II Anja Runtuwene dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar secara sukarela mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah yang telah diperolehnya," tambah jaksa Ferdi.

Perkara ini diawali pada periode 2018-2020 pemerintah provinsi DKI Jakarta mencari tanah untuk hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program "Hunian DP 0 Rupiah".

Untuk merealisasikan program tersebut, pada 2018 Direktur Utama BUMD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Jakarta untuk APBD TA 2019 sebesar Rp1,803 triliun dengan rencana antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek "Hunian DP 0 Rupiah", dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.

Selanjutnya perusahaan swasta yaitu PT Adonara Propertindo mencari tanah sesuai kriteria yang diminta Yoory yaitu luas di atas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal "row" jalan sekitar 12 meter.

Pada Februari 2019, manajer operasional PT Adonara Anton Adisaputro menemukan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).

"Beneficial owner" PT Adonara yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar sehingga disepakati Anja mendekati pihak Kongregasi Suster CB dan disepakati menjual tanah di Pondok Ranggon seluas 41.921 meter persegi dengan harga Rp2,5 juta/meter persegi.

Saat dilakukan survei lokasi, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan dan diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil (row jalan tidak sampai 12 meter) namun Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian.

Yoory lalu menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi untuk pelakasana appraisal yang sengaja dibuat "backdate" dan menyerahkan laporan sesuai permintaan Yoory yaitu seharga sebesar Rp6,1 juta/meter persegi.

Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp350 miliar dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp450 miliar sehingga total PMD yang didapat adalah Rp800 miliar.

Yoory mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek "hunian DP 0 rupiah" namun tetap setuju membayar sisa pelunasan yaitu Rp43,596 miliar pada 18 dan 19 Desember 2019.

Karena batas waktu pelunasan telah berakhir pada Agustus 2019 tapi tidak ada realisasi dari Anja Runtuwene maka pada 14 Agustus 2020, Kongregasi Suster-suster CB meminta agar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibatalkan dan meminta agar surat-surat terkait hak milik dikembalikan dan mengembalikan uang muka senilai Rp10 miliar.

Total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp152.565.440.000 dan telah dipergunakan Anja dan Rudy Hartono antara lain untuk keperluan operasional perusahaan PT Adonara Propertindo, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan PT Adonara maupun keperluan pribadi Anja dan Rudy seperti pembelian mobil, apartemen dan kartu kredit.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TANAH MUNJUL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto