Menuju konten utama
Pendidikan Agama Islam

3 Macam Haji dan Cara Pelaksanaannya Lengkap

Cara melaksanakan ibadah haji terdiri dari tiga, yakni ifrad, tammatu' dan qiran.

3 Macam Haji dan Cara Pelaksanaannya Lengkap
Umat muslim berdoa disekitar kabah dan masjidil haram dalam ibadah haji di Mekkah. ANTARA FOTO/ REUTERS/Ahmad Masood

tirto.id - Haji merupakan ibadah yang telah ditetapkan waktu dan tempatnya.

Rangkaian haji seperti tawaf dikerjakan dengan mengelilingi Kakbah yang ada di Makkah atau wukuf sebagai puncak ibadah haji dilakukan di padang Arafah pada 9 Dzulhijjah.

Kendati demikian, cara berhaji tidak hanya ada satu macam saja. Dalam Islam, yang disepakati para ulama mazhab, pelaksanaan haji memiliki tiga pilihan yaitu ifrad, tamattu', dan qiran.

Cara berhaji pada ketiganya berbeda dan memiliki konsekuensinya masing-masing.

Tiga Macam Haji

Berikut penjelasan mengenai pilihan cara berhaji:

1. Haji ifrad

Haji ifrad yaitu menjalankan ibadah haji saja yang tidak disertai dengan niatan umrah pada bulan berhaji.

Jika jamaah ingin melakukan umrah, maka ibadah hajinya harus dipastikan telah selesai terlebih dahulu. Dengan demikian ibadah haji lebih diutamakan dari umrah.

Dalam haji ifrad, jamaah mengucapkan niat ihram haji di miqat, "Labbaika hajjan". Setelah itu dilanjutkan menuju Mekkah dan melakukan thawaf qudum dan sa'i.

Tapi, sa'i boleh ditunda hingga setelah menjalankan tawaf ifadah pada 10 Dzulhijjah.

Dikutip dari situs UIS Syekh Nurjati, apabila sa'i sudah dilakukan usai thawaf qudum, maka bagi jamaah dilarang mengerjakan hal-hal yang tidak diperbolehselama ihram. Dia harus masih berihram hingga 10 Dzulhijjah.

Setelah semua rangkaian haji selesai, jamaah bisa melaksanakan umrah. Jadi dalam haji ifrad menjalankan ibadah haji terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan umrah.

Miqat umrah dilakukan dari Tan'im, Ji'ranah, Hudaibiyah, atau daerah halal lainnya.

Usai miqat umrah, jamaah menjalan amalan-amalan umrah sampai selesai. Pelaksanaan haji ifrad ini tidak membuat pelakunya terkena denda (dam).

2. Haji tammatu'

Pilihan kedua cara berhaji yaitu haji tammatu'. Pada buku Fikih (2020) disebutkan, haji tamattu' dikerjakan dengan menjalankan ibadah umrah lebih dahulu dan selanjutnya baru mengerjakan haji. Jamaah mengerjakan umrah di waktu masih musim berhaji.

Cara melaksanakan haji tammatu' yaitu jamaah berniat melaksanakan umrah lalu haji, dan begitu sampai miqat mengucapkan, "Allahumma labbaika umratan mutamatti'an biha ilal hajj”. Setelah itu jamaah masuk ke Makkah untuk melaksanakan amalan-amalan umrah sampai selesai.

Usai umrah tidak langsung menjalankan haji, namun diselingi dengan tahalul. Selesai tahalul maka jamaah halal untuk melakukan segala sesuatu yang sebelumnya diharamkan dalam ihram hingga masuk 8 Dzulhijjah.

Begitu sampai di 8 Dzulhijjah, jamaah kembali berihram dan menyelesaikan amalan-amalan haji yang tersisa.

Dengan demikian, pada haji tammatu', jamaah melakukan semua manasik umrah dilanjutkan manasik haji. Hanya saja, jika memilih haji tammatu' maka jamaah dikenakan denda (dam nusuk).

Dam yang harus dibayar untuk pelaksanaan haji tammatu' adalah menyembelih seekor kambing. Bila tidak mampu diganti berpuasa 10 hari yaitu 3 hari di Makkah atau di Mina, dan 7 hari di kampung halaman.

Jika apabila puasa 3 hari di Makkah tidak bisa, maka diqadha di kampung halaman dengan ketentuan puasa yang 3 hari dengan 7 hari, dipisahkan 4 hari.

3. Haji qiran

Haji qiran adalah menjalankan ibadah haji dan umrah bersamaan dengan menggunakan satu niat atau satu pekerjaan sekaligus. Artinya, jamaah berniat melakukan haji saja tanpa disertai umrah pada bulan-bulan haji.

Pelaksanaannya dimulai dengan mengucapkan di miqat, “Labbaika hajjan wa umrotan”. Selanjutnya, jamaah menuju Mekkah dan melakukan tawaf qudum lalu sa'i. Setelah sa'i tidak boleh melakukan hal yang dilarang selama ihram sampai 10 Dzulhijjah.

Jamaah yang mengambil cara berhaji qiran dikenakan denda (dam nusuk). Ketentuan dam hampir sama sama dengan haji tammatu' yaitu menyembelih seekor kambing.

Bila tidak mampu diganti berpuasa 10 hari yaitu 3 hari di waktu haji, dan 7 hari di kampung halaman. Jika puasa 3 hari sudah lewat waktunya, maka diqadha.

Jika diqada di kampung halaman, maka puasa 3 hari dilakukan secara berurutan dan yang 7 hari tidak mesti berurutan.

Tuntunan haji dan umrah selengkapnya bisa merujuk pada Buku Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Agama RI berikut:

Link download Buku Manasik Haji dan Umrah

Baca juga artikel terkait HAJI QIRAN atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno