Menuju konten utama

3 Lembaga Negara Desak DPR Sahkan RUU PRT yang Mangkrak 19 Tahun

Mayoritas PRT adalah perempuan yang secara khusus memiliki kerentanan untuk menjadi korban diskriminasi dan kekerasan sehingga perlu mendapat perlindungan.

3 Lembaga Negara Desak DPR Sahkan RUU PRT yang Mangkrak 19 Tahun
Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) berunjuk rasa memperingati hari Pembantu Rumah Tangga (PRT) Nasional di bawah Jembatan Layang Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/2). Mereka meminta disahkannya RUU PRT agar terwujud kerja layak dan perlindungan bagi PRT serta menuntut dihentikannya kekerasan terhadap PRT. ANTARA FOTO/Yusran Uccang/foc/17.

tirto.id - Tiga lembaga negara mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai insiatif DPR. Tiga lembaga tersebut adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Apalagi, menurut mereka, perempuan dan anak di Indonesia rentan masuk ke dalam sektor pekerja rumah tangga yang tak memberikan jaminan upah, keselamatan, dan kesehatan yang jelas.

"Kami meminta fraksi-fraksi di Badan Legislasi DPR RI untuk terus berkomitmen, berpihak, dan berupaya dalam melindungi warga negara khususnya perempuan PRT yang merupakan bagian dari kelompok rentan dan memberikan dukungan pengesahan RUU PPRT," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, saat konferensi pers tiga lembaga tersebut, Selasa (14/2/2023) sore.

Kata Andy, Pemerintah dan DPR RI harus membuka ruang partisipasi substantif masyarakat, khususnya organisasi masyarakat sipil dan pekerja rumah tangga, dalam pembahasan RUU PPRT tersebut.

Tiga lembaga tersebut juga mendorong Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU PPRT melakukan komunikasi secara aktif dengan DPR dan melakukan dialog dengan sejumlah lembaga negara hak asasi manusia dan masyarakat sipil untuk memperkuat substansi RUU PPRT.

Konferensi pers tersebut dilaksanakan tepat satu hari sebelum Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional yang diperingati setiap 15 Februari. Peringatan ini dilatarbelakangi dari adanya penyiksaan dan kekerasan yang dialami PRTA (Pekerja Rumah Tangga Anak) bernama Sunarsih.

"Selama Sunarsih bekerja dengan pemberi kerja di Surabaya, Sunarsih tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam konferensi pers yang sama.

Beberapa hak pekerja yang dimaksud antaranya gaji yang tidak diberikan, jam kerja lebih dari 18 jam/hari, diberikan makanan tidak layak, dikurung di dalam rumah, tidak diizinkan bersosialisasi dan berkomunikasi dengan siapapun, tidur di lantai jemuran, hingga disiksa setiap harinya.

"Seluruh kekerasan yang dialaminya tersebut mengakibatkan ia meninggal dunia pada tanggal 12 Februari 2001. Bukan hanya Sumarsih yang menjadi korban, kekerasan dan pelanggaran hak PRT sebagai pekerja masih terus terjadi hingga saat ini," kata Atnike.

Komnas Perempuan mencatat bahwa PRT paling banyak adalah perempuan yang secara khusus memiliki kerentanan untuk menjadi korban diskriminasi dan kekerasan. Apalagi, pengakuan dan pelindungan terhadap PRT dari pemerintah belum maksimal.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan periode 2005-2022 mengidentifikasikan adanya 2.344 kasus kekerasan terhadap PRT yang dilaporkan oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan. Sementara itu, Komnas Perempuan menerima pengaduan langsung sebanyak 29 kasus PRT periode tahun 2017-2022, dengan bentuk kekerasan yang beragam seperti kekerasan fisik hingga gaji yang tidak dibayar.

Baca juga artikel terkait RUU PRT atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Restu Diantina Putri