Menuju konten utama

3 'Jenderal' NII Divonis 4,5 Tahun & 1,5 Tahun Penjara

Majelis hakim memvonis tiga terdakwa karena mengaku dirinya sebagai tiga "jenderal" NII dan melakukan makar yang disebarkan ke media sosial.

3 'Jenderal' NII Divonis 4,5 Tahun & 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi Pancasila. foto/Istockphoto

tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Garut memvonis dua 'jenderal' Negara Islam Indonesia (NII) dengan hukuman 4,5 tahun penjara, yakni Sodikin dan Jajang Koswara. Sementara satu terdakwa lainnya, Ujer Januari divonis 1,5 tahun penjara.

Ketiganya dijatuhi hukuman penjara karena terbukti bersalah dalam kasus makar dan melakukan penghinaan terhadap lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (23/6/2022) dengan nomor perkara 33/Pid.B/2022/PN Grt.

"Ketiganya terbukti bersalah telah melakukan makar dan penghinaan terhadap lambang negara. Kami menjatuhkan vonis yang berbeda sesuai peranan mereka dimana dua terdakwa divonis 4,5 tahun dan satu terdakwa 1,5 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa dalam sidang putusan di PN Garut, Jawa Barat, Kamis(23/6/2022).

Dalam putusan hakim, terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara. Mereka mengaku dirinya sebagai tiga "jenderal" NII dan melakukan makar dan penghinaan terhadap lambang NKRI yang disebarkan ke media sosial seperti YouTube.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap para terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut yakni lima tahun untuk terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin, dua tahun untuk terdakwa Ujer Januari.

Dilansir dari Antara, Kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk banding setelah melakukan komunikasi dengan terdakwa.

Menurut dia vonis hakim cukup ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU atau lebih tinggi lagi putusan pada kasus makar lainnya yang bisa sampai 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.

"Menurut hemat kami, kalau kami menerima putusan hari ini, putusan itu sudah sangat ringan dan baik," katanya.

Baca juga artikel terkait NII atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto