Menuju konten utama

3 Buronan Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Pembobolan 14 Bank

Leo Chandra, pendiri dan pemegang saham pengendali Grup Columbia, dicekal bepergian ke luar negeri, terkait kasus pembobolan 14 bank.

3 Buronan Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Pembobolan 14 Bank
Ilustrasi uang pecahan dolar dan rupiah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi mencekal Leo Chandra, pendiri dan pemegang saham pengendali Grup Columbia, serta LD dan SL ke luar negeri.

Mereka menjadi buron dalam kasus pembobolan 14 bank di Indonesia yang mengakibatkan kerugian Rp14 triliun.

“Kami bekerja sama dengan Imigrasi untuk mencegah agar para tersangka yang DPO tidak melarikan diri ke luar negeri," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, di kantornya, Selasa (25/9/2018).

Daniel menambahkan masih memburu ketiga orang tersebut untuk mengungkap kasus ini. Mereka diduga berperan sebagai pemegang saham, membuat dan merencanakan piutang fiktif yang dijadikan jaminan di 14 bank.

Sedangkan DS selaku Direktur Utama PT SNP, AP selaku Direktur Operasional, RA menjabat Direktur Keuangan, CDS sebagai Manajer Akuntansi dan AS tercatat sebagai Asisten Manajer Keuangan, telah ditangkap kepolisian.

Aparat menangkap kelima tersangka secara terpisah. DS, AP, RA, dan CDS ditangkap pada 14 September 2018 di Jakarta. Lantas, AS dicokok pada 18 September 2018 di Jakarta.

Kelima pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PTPPU).

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBOBOLAN 14 BANK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo