Menuju konten utama

3 Anggota Pansel KPK Disebut Terindikasi Punya Konflik Kepentingan

Anggota Koalisi Kawal Capim KPK, Asfinawati mengatakan anggota pansel Indriyanto Seno Adji, Hendardi Yenti Ganarsih memiliki konflik kepentingan.

3 Anggota Pansel KPK Disebut Terindikasi Punya Konflik Kepentingan
Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih (tengah) mengangkat tangan bersama anggota Pansel KPK usai memberikan keterangan terkait hasil profile assessment calon pimpinan KPK periode 2019-2023 dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/8/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Koalisi Kawal Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK atas 20 nama yang telah lulus uji profile assesment dari jumlah peserta yang sebelumnya tersisa 40 orang.

Menurut salah satu anggota Koalisi Kawal Capim KPK, Asfinawati, terdapat 3 anggota pansel yang terindikasi memiliki konflik kepentingan. Bahkan, lanjutnya, yang bersangkutan telah melakukan pengakuan.

"Yang pertama adalah Indriyanto Seno Adji dan Hendardi dan di dalam sebuah pernyataan kepada publik yang sudah tersiar, Hendardi sendiri mengakui bahwa dirinya adalah penasihat ahli Kepala Kepolisian RI bersama dengan Indriyanto Seno Adji dan kedua-duanya adalah anggota pansel," kata dia saat di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019).

Bahkan, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu juga mengatakan, Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih tercatat sebagai tenaga ahli Bareskrim dan Kalemdikpol pada 2018 lalu.

Padahal lanjut dia, berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan dengan tegas melarang Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

"Bahwa yang dimaksud dengan konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan atau desakan yang dibuat atau dilakukannya," kata dia berdasarkan pasal tersebut.

Dirinya menjelaskan, salah satu-bentuk konflik kepentingan yang dinyatakan secara tegas dalam UU Administrasi Pemerintahan adalah hubungan pekerjaan dan mendapatkan upah.

Sehingga menurutnya, dalam kondisi ini peran Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai pemegang mandat tertinggi dalam proses seleksi, sangat penting. Sebab, setiap pernyataan, langkah, dan tindakan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, akan dijalankan Pansel Capim KPK.

"Seharusnya Presiden bisa berlaku tegas dengan tidak menyerahkan semua hal pada Pansel. Karena dalam menjalankan kerjanya, karena buruknya pilihan Pansel merefleksikan komitmen Presiden terhadap agenda pemberantasan korupsi nasional," tuturnya.

Sehingga dirinya meminta kepada Presiden Jokowi untuk memanggil serta mengevaluasi Panitia Seleksi Pimpinan KPK 2019-2023.

"Termasuk salah satunya mengevaluasi indikasi adanya konflik kepentingan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Irwan Syambudi