Menuju konten utama

3 Anggota DPRD Mempawah Main Judi di Ruang Fraksi Gerindra

Ketiganya ditangkap polisi setelah menerima laporan dari masyarakat.

3 Anggota DPRD Mempawah Main Judi di Ruang Fraksi Gerindra
Ilustrasi kasus perjudian di Mapolda Kalbar, Selasa (16/1/2018). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

tirto.id - Tiga anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, ditangkap jajaran Polres Mempawah karena kedapatan bermain judi jenis remi box di salah satu ruang fraksi.

Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso menyatakan belum lama ini pihaknya telah menangkap tiga pelaku tindak pidana perjudian kartu remi box.

“Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka merupakan anggota DPRD Kabupaten Mempawah, yakni berinisial ED (43), HA (48), dan EP (53),” kata Didik, Jumat (11/5/2018).

Didik tak menyebutkan dari mana saja tiga politikus ini berasal. Ia hanya menjelaskan penindakan terhadap pelaku perjudian itu masuk dalam laporan polisi, 10 Mei 2018 oleh pelapor, dengan TKP para tersangka main judi jenis remi box, di ruang kerja Fraksi Gerindra, di Jalan Raden Kusno, Kabupaten Mempawah.

“Saksi-saksi sudah kami periksa, berikut barang bukti seperti lampu, alas lapak koran, dan sejumlah kartu remi, uang tunai Rp3,6 juta, dan semua barang bukti sudah diamankan," ujarnya.

Guna penyidikan lebih lanjut, ia menambahkan, menegaskan hingga kini pihaknya masih mengamankan tiga tersangka oknum anggota ED, HA dan EP itu di Polres Mempawah.

“Ketiga tersangka kasus perjudian tersebut diancam pasal 303 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara,” katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS PERJUDIAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih