Menuju konten utama

29 Kantor di DKI Ditutup sebab Kasus COVID-19 & Langgar Protokol

Disnakerstrans DKI melaporkan sebanyak 29 perusahaan yang ditutup karena ditemukan kasus positif COVID-19 dan tidak menjalankan protokol kesehatan.

29 Kantor di DKI Ditutup sebab Kasus COVID-19 & Langgar Protokol
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakerstrans) DKI melaporkan sebanyak 29 perusahaan yang ditutup karena ditemukan kasus positif dan tidak menjalankan protokol kesehatan.

Sejumlah kantor itu ditutup sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, 4 Juni sampai 4 Agustus 2020.

"Iya benar 29 perusahaan ditutup, pengenaan sanksi selama PSBB transisi," kata Kepala Disnakerstrans DKI, Andri Yansyah kepada wartawan Rabu (5/8/2020).

Dari sejumlah perusahaan tersebut, 26 diantaranya ditutup lantaran ditemukan kasus positif.

Terdapat 7 perusahaan yang ditutup wilayah Jakarta Pusat: PT. Indosat, Wisma BSG Abdul Muis (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut), Kimia Farma, BRI KCU Tanah Abang, PT. Link Tone Indonesia (Gedung I News/Okezone, PT. Meindo Elang Indah; dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekretariat Negara.

Kemudian 2 perusahaan di Jakarta Barat: Kantin Wali Kota Jakarta Barat, dan PTSP Jakarta Barat. Lalu 5 perusahaan di Jakarta Utara: BCA Multifinance, Polres Jakarta Utara, Kecamatan Koja, PT. Dunia Expedisi Transindo, dan PT. Astra Daihatsu Motor.

Selanjutnya ditemukan kasus positif COVID-19 di 6 Perusahaan di Jakarta Timur: PT. Yamaha, PT. Puninar, Tip Top, PT. Mitsubishi Krama Yudha Motor, PT. PP Konstruksi, dan BPKP.

Terakhir 6 perusahaan di Jakarta Selatan ditutup karena COVID-19: BNI Life SMESCO, PT. BCA SCBD, KEB Hana Bank, PT. Daeyong Communication Indonesia, PT. Kronis Indonesia, dan PT. Asiapay Technologi Indonesia.

"Tidak ada penutupan perusahaan di Kepulauan Seribu karena COVID-19," ucapnya.

Sementara terdapat 3 perusahaan di DKI Jakarta yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yakni Proyek Graha Pertamina, Jakarta Pusat; PT. FAP AGRI, Jakarta Barat, dan PT. Wintard Jaya, Jakarta Timur.

"Di daerah Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu nihil," jelas dia.

Baca juga artikel terkait ATURAN PERKANTORAN SAAT NEW NORMAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri