Menuju konten utama

2.790 Napi Bebas Setelah Dapat Remisi Kemerdekaan

2.790 narapidana memperoleh remisi umum II atau bebas dari Menkumham Yasonna Laoly saat peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke-74.

2.790 Napi Bebas Setelah Dapat Remisi Kemerdekaan
Ilustrasi narapidana keluar penjara. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Sebanyak 2.790 narapidana memperoleh remisi umum II atau bebas pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke-74. MenkumHAM Yasonna Laoly berharap pemberian remisi ini dapat memperbaiki kondisi warga binaan.

“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) selalu patuh dan taat kepada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/8/2019).

Selain remisi bebas, ada 127.593 narapidana yang mendapat remisi umum dari 199.263 nama yang diusulkan. Yasonna menegaskan, pemberian remisi ini sudah sesuai aturan, bukan hanya karena ada kelebihan kapasitas hampir di seluruh lapas di Indonesia.

“Kelebihan isi penghuni menunjukkan lapas/rutan sebenarnya memiliki aset dan potensi luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan ekonomi kreatif sehingga pada akhirnya dapat penghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak sebagai bentuk kontribusi Pemasyarakatan kepada negara,” tegas Yasonna.

Sedangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menyatakan, pemberian remisi merupakan reward dari pemerintah untuk para narapidana yang patuh dan taat selama menjalani masa pidana.

Remisi ini, lanjut dia, juga merupakan suksesnya implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35 Tahun 2018.

“Pemberian hak kepada narapidana tidak rumit, tidak sulit, tidak berbelit-belit, dan mengubah hari menjadi menit. Dengan pemberian remisi, biaya makan WBP juga mengalami efisiensi,” pungkas Utami.

Baca juga artikel terkait REMISI NARAPIDANA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno