tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menutup operasional kantornya selama tiga hari hingga Kamis (24/6/2021) karena temuan kasus COVID-19.
PN Jakpus menemukan 18 pegawai reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes antigen dan 9 pegawai positif terinfeksi virus Corona berdasarkan tes usap PCR.
"Dengan demikian berjumlah 27 orang yang terdiri dari hakim, panitera pengganti, jurusita dan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).
Ketua PN Jakarta Pusat telah melaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan surat Nomor W10-UI/794/KP/01.UI/2021 bertanggal 21 Juni 2021. Merujuk kepada Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor W10-U/3482/OT.01/6/2021 bertanggal 21 Juni 2021, maka diinstruksikan untuk memutus penyebaran virus COVID-19 dengan menutup kantor pada 22-24 Juni.
"Kantor PN Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (juga persidangan) dihentikan, namun untuk hal-hal yang bersifat urgen tetap dilayani terbatas. Kantor akan aktif kembali pada 25 Juni," sambung Bambang.
Selama kantor ditutup bakal dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan. Bagi hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar COVID-19 diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri dan bekerja dari rumah.
PN Jakpus tercatat sudah berulangkali menutup kantor atau lockdown akibat temuan kasus COVID-19.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan