Menuju konten utama
Remisi Khusus Imlek 2023

26 Napi Konghucu Terima Remisi Imlek, Satu Napi Langsung Bebas

Kemenkumham memberikan remisi khusus Imlek 2574 Kongzili kepada 26 dari total 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia.

26 Napi Konghucu Terima Remisi Imlek, Satu Napi Langsung Bebas
Ilustrasi warga binaan beraktivitas di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, Senin (15/8). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.

tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), lewat Ditjen Pemasyarakatan, memberikan remisi khusus (RK) Imlek 2574 Kongzili kepada 26 dari total 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia. Satu dari 26 napi menerima remisi khusus II atau langsung bebas usai mendapat remisi 1 bulan.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Minggu (22/1/2023).

Rika menuturkan, narapidana terbanyak menerima remisi Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat, yakni sebanyak 9 narapidana, disusul Bangka Belitung sebanyak 7 narapidana, dan Banten sebanyak 3 narapidana. Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 13 Januari 2023, narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 273.522 orang. Jumlah narapidana adalah 226.514, sedangkan tahanan berjumlah 47.008 orang.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan narapidana anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut antara lain Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan beberapa aturan lain.

Sebagaimana aturan tersebut, para narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Pemberian remisi khusus Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp14.790.000.

“RK (remisi khusus) Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” jelas Rika.

Pada kesempatan tersebut, Rika turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik,” tutup Rika.

Baca juga artikel terkait REMISI NAPI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri