Menuju konten utama

232 Pemda Sudah Bayar THR PNS dan Pensiunan 2019

THR PNS dan pensiunan 2019 telah disalurkan oleh 232 pemerintah daerah.

232 Pemda Sudah Bayar THR PNS dan Pensiunan 2019
Ilustrasi uang rupiah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Sebanyak 232 pemerintah daerah (pemda) sudah membayarkan Tunjangan Hari Raya bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan pada 24 Mei 2019.

"Pemda ini terdiri dari 13 daerah tingkat satu, 182 kabupaten dan 37 kota," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jumpa pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (24/5/2019).

Hingga saat ini, masih ada 71 pemda yang sudah menetapkan peraturan kepala daerah dan dalam proses pembayaran THR.

Namun masih terdapat 166 pemda yang berada dalam tahapan penyusunan peraturan kepala daerah sehingga belum bisa mencairkan THR.

"Pemda yang masih menyusun peraturan kepala daerah adalah delapan daerah tingkat satu, 121 kabupaten dan 37 kota," ujarnya.

Secara keseluruhan, sebanyak 469 pemda sudah memberikan konfirmasi akan membayarkan THR dan 73 pemerintah belum memberikan konfirmasi.

Dari 469 pemda tersebut, sebanyak 246 pemerintah mengalokasikan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat dan 187 pemerintah daerah mengalokasikan THR termasuk tunjangan kinerja.

"Sisanya sebanyak 36 pemerintah daerah masih menunggu penerbitan peraturan kepala daerah," kata Sri Mulyani.

Dalam penyaluran THR 2019, pemerintah menyiapkan Rp19 triliun atau sekitar 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana Rp20 triliun.

"Telah dicairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan pencairan dana THR tersebut sebanyak Rp11,4 triliun dimanfaatkan bagi PNS serta TNI/Polri dan Rp7,6 triliun bagi penerima pensiun dan tunjangan.

Pencairan THR bagi PNS, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural yang bersumber dari APBN dilakukan serentak pada 24 Mei 2019.

Dalam hal satuan kerja belum dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sampai 24 Mei 2019, maka satuan kerja dapat mengajukan sebelum Idul Fitri atau 31 Mei 2019.

"Bila satuan kerja belum dapat menyelesaikan pengajuan tersebut, maka satuan kerja dapat mengajukan setelah hari raya," kata Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN HARI RAYA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH