Menuju konten utama

23 Pendemo Tolak Otsus Papua Ditangkap di Jayapura

Polisi melakukan kekerasan kepada pendemo tolak otonomi khusus di Jayapura, Papua.

23 Pendemo Tolak Otsus Papua Ditangkap di Jayapura
Sejumlah mahasiswa Papua melakukan aksi penolakan perpanjangan otonomi khusus (Otsus) Papua Jilid II di depan gedung Kementerian Dalam Negeri, Rabu (24/2/2021). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Polisi kembali membubarkan paksa aksi damai mahasiswa dan pemuda Papua di kawasan Universitas Cenderawasih dan Dok 9 serta menangkap 22 demonstran. Aksi ini berkaitan dengan penolakan Otonomi Khusus Papua Jilid II.

"Aksi ini direncanakan mengumpulkan massa di Kampus Uncen lalu menuju ke DPR Provinsi Papua untuk menyampaikan aspirasi," ujar Yohanis Mambrasar, kuasa hukum dari Paham Papua, Rabu (14/7/2021).

Ketika orator mulai beraksi di titik kumpul masing-masing dan belum mencapai kantor DPRP, kepolisian membubarkan massa secara paksa.

Aparat dilaporkan mendorong dan memukul sejumlah pendemo hingga terluka. Mereka juga merampas barang milik pendemo. Karena tak berhasil ke depan gedung parlemen setempat, salah satu anggota DPRP, Laurens Kadepa, bertemu langsung dengan massa di lingkungan universitas untuk mendengar aspirasi demonstran.

"Sebuah kenyataan yang sangat buruk di negara ini bahwa kebebasan berekspresi rakyat dibungkam, hak politik rakyat ditiadakan, rakyat dilarang menyampaikan hak politiknya. Kasus ini memperlihatkan polisi bertindak sebagai pihak yang membatasi hak rakyat Papua. Sebuah tindakan yang sangat jelas bertentangan dengan hukum," ucap Yohanis.

Dalam aksi ini para mahasiswa menyatakan sikap yaitu menolak tegas perpanjangan pemberlakuan Otonomi Khusus Jilid II dalam bentuk dan atas nama apa pun di Papua. Mereka juga menuntut segala bentuk kompromi sepihak serta agenda-agenda pembahasan dan keputusan yang tidak melibatkan rakyat Papua selaku subjek dan objek persoalan di Papua. Selain itu, massa menuntut hak memilih dan menentukan nasibnya sendiri apakah menerima atau menolak Otonomi Khusus.

Para demonstran sore ini dibebaskan. Mereka yang sempat ditangkap dan diperiksa di Polres Jayapura adalah:

  1. Tius Manuan
  2. Edius Bayaga
  3. Nare Kobak
  4. Vian Gobai
  5. Yarius Yando
  6. Vera Iyaba
  7. Carles Go
  8. Venus Kobak
  9. Marius Gobai
  10. Melly Asso
  11. Gerson Pogai
  12. Olison Pakage
  13. Donny Pikei
  14. Enggel You
  15. Yabet Degei
  16. Harun Pigai
  17. Jekson Adi
  18. Martinus Keiya
  19. Fredi Takege
  20. Maikel Pekei
  21. Vernando Reweyai
  22. Pilipus Robaha
  23. anonim

Otonomi khusus Papua berlangsung sejak 2001 saat Indonesia dipimpin Megawati Soekarnoputri (saat ini ketua PDIP, partai pengausa). Masa otsus selama 20 tahun telah habis pada tahun ini. Namun pemerintah dan DPR RI saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang berisi perpanjangan otonomi khusus Papua. Isi RUU antara lain ada penaikan dana otsus dan pemekaran tiga provinsi.

Baca juga artikel terkait OTONOMI KHUSUS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali