Menuju konten utama

23 Koruptor Bebas Bersyarat, Mahfud: Pemerintah Tak Ikut Campur

Mahfud menegaskan pembebasan bersyarat napi korupsi merupakan wewenang yudikatif. Pemerintah yang masuk dalam rumpun eksekutif tak boleh masuk ke arah sana.

23 Koruptor Bebas Bersyarat, Mahfud: Pemerintah Tak Ikut Campur
Menkopolhukam Mahfud MD berada di geladak heli KRI Semarang-594 saat akan mengikuti joy sailing di Faslabuh Ranai, Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (15/1/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi urusan pembebasan bersyarat napi koruptor.

Mahfud menegaskan hal itu merupakan ranah yudikatif atau pengadilan. Ia juga memastikan bahwa pembebasan bersyarat telah sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau soal pembebasan bersyarat itu tentu peraturan undang-undangnya sudah secara formal memenuhi syarat dan Anda semua harus tahu pemerintah itu kan ndak boleh ikut masuk ke urusan hakim ya," Kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman menyebut banyaknya napi koruptor yang bebas bersyarat setelah mendapat remisi menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi dianggap extraordinary crime.

"Korupsi tidak dianggap lagi sebagai extradinary crime, karena seorang terpidana korupsi sebentar saja menjalani pidana kemudian sudah dapat pembebasan bersyarat," kata Zaenur saat dihubungi, Rabu, 7 September 2022.

Zaenur menilai, kemudahan pemberian remisi terhadap napi koruptor akibat putusan MA yang membatalkan PP Nomor 99 tahun 2012.

SIDANG PERDANA JAKSA PINANGKI

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham mengumumkan 23 napi koruptor dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022.

Napi koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat berasal dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten dan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang sudah dikeluarkan Surat Keputusan PB sebanyak 23 orang, yang langsung menjalani Pembebasan Bersyarat pada tanggal 6 September 2022, yaitu 4 (empat) narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan resminya, Rabu 7 September 2022.

Berikut adalah 23 napi koruptor yang bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022 kemarin.

Lapas Kelas II A Tangerang

• Ratu Atut Chosiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib

• Desi Aryani Bin Abdul Halim

• Pinangki Sirna Malasari

• Mirawati Binti H. Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin

• Syahrul Raja Sempurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin

• Setyabudi Tejocahyono

• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo

• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna

• Budi Susanto Bin Lo Tio Song

• Danis Hatmaji Bin Budianto

• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar

• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution

• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh

• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi

• Tubagus Cepi Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar

• Zumi Zola Zulkifli

• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin

• Arif Budi Raharja Bin Suwarja Herdiana

• Supendi Bin Rasdin

• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said

• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan

• Anang Sugiana Sudihardjo

• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian

Baca juga artikel terkait NAPI KORUPTOR BEBAS BERSYARAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky