Menuju konten utama

210 Bangunan Warisan Budaya Yogyakarta Tunggu Kepastian Stat

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Yogyakarta, Nomor 789/KEP/2009 ditetapkan 210 bangunan warisan budaya (BWB) berpotensi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Meskipun begitu, Tim Ahli Cagar Budaya yang terdiri dari lima anggota belum bisa melakukan kajian karena hingga saat ini, sertifikat bukti yang menyatakan bahwa seluruh anggota tim layak menjadi tim ahli cagar budaya belum diterima.

210 Bangunan Warisan Budaya Yogyakarta Tunggu Kepastian Stat
Warga beraktivitas di sekitar candi solok sipin yang merupakan salah satu bangunan cagar budaya di legok, telanaipura, jambi, minggu (10/4). Kondisi bangunan cagar budaya yang pada penemuan awalnya sekitar tahun 1954 dengan dilengkapi sejumlah peninggalan di antaranya arca buddha setinggi 1,72 meter dan empat buah makara tersebut terbengkalai dan bahkan sempat menjadi tempat tinggal warga. antara foto/wahdi septiawan

tirto.id - Berdasarkan Keputusan Wali Kota Yogyakarta, Nomor 789/KEP/2009 ditetapkan 210 bangunan warisan budaya (BWB) berpotensi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Meskipun begitu, Tim Ahli Cagar Budaya yang terdiri dari lima anggota belum bisa melakukan kajian karena hingga saat ini, sertifikat bukti yang menyatakan bahwa seluruh anggota tim layak menjadi tim ahli cagar budaya belum diterima.

“Berdasarkan pemilahan awal, dari sekitar 460 bangunan warisan budaya terdapat 210 bangunan yang diduga dapat ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, Eko Suryo Maharso, di Yogyakarta, Senin (11/4/2016).

Eko menjelaskan 210 bangunan yang ditemukan akan dikaji ulang oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kota Yogyakarta guna menetapkan surat rekomendasi apakah bangunan tersebut memenuhi syarat untuk disahkan sebagai bangunan cagar budaya atau tidak.

Syarat sebuah bangunan bisa menjadi cagar budaya antara lain sudah berusia setidaknya 50 tahun, memiliki gaya arsitektur khas, dan memiliki nilai sejarah.

Selain melakukan kajian, Tim Ahli Cagar Budaya juga diharapkan bisa menetapkan zonasi atau batasan cagar budaya dalam setiap bangunan yang disahkan. Dengan adanya zonasi, aturan bangunan atau bagian dari cagar budaya tidak boleh diubah dapat diberlakukan.

"Bisa saja tidak semua bagian bangunan masuk dalam kategori cagar budaya. Mungkin saja hanya bagian depan bangunan saja. Sedangkan bagian belakang bangunan bukan merupakan cagar budaya sehingga bisa diubah," terang Eko.

Sementara itu, bangunan warisan budaya yang tidak disahkan sebagai cagar budaya akan ditetapkan sebagai bangunan kuno biasa.

"Tidak ada lagi bangunan warisan budaya. Yang ada hanya bangunan cagar budaya saja," kata Eko.

Oleh karena itu, Eko menginginkan Tim Ahli Cagar Budaya bisa segera mengerjakan tugasnya, melakukan kajian dan memberikan rekomendasi sehingga pemilik bangunan memiliki kepastian terhadap bangunan yang dimiliki.

Eko menerangkan, waktu yang dibutuhkan untuk menetapkan sebuah bangunan menjadi bangunan cagar budaya kurang lebih tiga bulan, itupun setelah Tim Ahli Cagar Budaya memberikan surat rekomendasi kepada Wali Kota Yogyakarta.

"Setelah memberikan rekomendasi kepada wali kota terhadap hasil kajian, maka wali kota memiliki waktu maksimal tiga bulan untuk menetapkan bangunan sebagai bangunan cagar budaya," kata Eko.

(ANT)

Baca juga artikel terkait BANGUNAN WARISAN BUDAYA atau tulisan lainnya

Reporter: Mutaya Saroh