Menuju konten utama

2 Tersangka Korupsi Jiwasraya Dititipkan di Rutan KPK

Rutan KPK dipakai untuk menahan 2 tersangka korupsi Jiwasraya.

2 Tersangka Korupsi Jiwasraya Dititipkan di Rutan KPK
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Benny Tjokrosaputro diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

tirto.id - Dua tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya dititipkan penahanannya ke Rumah Tanahan KPK sejak Selasa (14/1/2020) kemarin. Mereka adalah Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Eks Dirut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim.

Penitipan tahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari. Benny ditahan di rutan cabang KPK kavling K4, sementara Hendrisman di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya diperiksa berjam-jam Selasa kemarin.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Rutan KPK dipakai sebagai bentuk dukungan terhadap Kejaksaan.

"KPK dan Kejaksaan Agung mendukung pelaksanaan tugas masing-masing," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).

Selain Hendrisman dan Benny, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan (ditahan di Rutan Cipinang), mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo (ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan), dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minerba, Heru Hidayat (ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung).

Jiwasraya dianggap merugikan negara karena berinvestasi pada aset aset-aset dengan high risk (risiko tinggi) untuk mengejar high return (keuntungan tinggi), yakni penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial.

95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Hanya 5 persen yang ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45). 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik (top tier management) dan sisanya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Sampah Agustus 2019, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino