Menuju konten utama
Flash News

2 Polisi Terdakwa Pembuhan Laskar FPI Divonis Lepas

Hakim memvonis lepas dua polisi terdakwa pembunuhan enam laskar FPI.

2 Polisi Terdakwa Pembuhan Laskar FPI Divonis Lepas
Terdakwa Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan (kiri) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). ANTARA/Muhammad Zulfikar/am.

tirto.id - Dua anggota polisi terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," ucap hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3/2022).

Pada kasus ini Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, hakim melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," lanjut Arif. Vonis terhadap Fikri dan Yusmin lebih ringan ketimbang tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam tuntutan, jaksa menilai Fikri dan Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. Maka jaksa meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman enam tahun kurungan dengan perintah para terdakwa segera ditahan.

Hal yang memberatkan para terdakwa dalam tuntutan jaksa ialah terdakwa yang berkewajiban melaksanakan tugas pelayanan perlindungan kepada masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas dalam penggunaan senjata api.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa yakni sedang melaksanakan tugas negara untuk melakukan pembuntutan dalam rangka pemanggilan mantan pentolan FPI Rizieq Shihab. Fikri telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 12 tahun, sedangkan Yusmin mengabdi selama 20 tahun.

Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi pada 7 Desember 2020 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Rizieq kala itu menjadi target Bhayangkara. Ujung pengejaran berakhir tragis. Terjadi saling serempet dan serang. Enam anggota laskar FPI yang mengawal Rizieq tewas.

Dua orang tewas dalam proses pengejaran, sedangkan empat lainnya diduga dibunuh dengan cara ditembak oleh polisi saat berada dalam mobil menuju Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Flash news
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky