Menuju konten utama

2 Orang Jadi Tersangka Bentrokan di Klub Karaoke Double O Sorong

Penyidik Polres Sorong & Polda Papua Barat masih bekerja mengungkap kasus tersebut untuk mencari pelaku lainnya, termasuk otak dari aksi pertikaian.

2 Orang Jadi Tersangka Bentrokan di Klub Karaoke Double O Sorong
Petugas Kepolisian pakaian lengkap berjaga di halaman klub malam Double O Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (25/1/2022). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/hp.

tirto.id - Penyidik Polres Sorong Kota yang dibantu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus bentrokan di tempat karaoke Double O.

“Dua tersangka telah ditangkap dan ditahan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Bentrokan di tempat karaoke Double O, Kota Sorong, Papua Barat, menyebabkan 18 orang tewas. 17 orang meninggal karena terjebak di gedung yang terbakar itu, satu lainnya hilang nyawa akibat diduga dibacok.

“Dua tersangka berasal dari satu kelompok. Kedua tersangka yang melakukan penganiayaan,” katanya.

Lantas penyebab kebakaran gedung karaoke masih dalam penyelidikan. Ramadhan mengingatkan publik untuk mempercayai Polri menuntaskan kasus tersebut.

Penyidik masih bekerja mengungkap kasus tersebut serta mencari pelaku lainnya, termasuk otak dari aksi pertikaian tersebut.

"Sampai saat ini penyidik masih bekerja dan menindak siapa pun yang terlibat dalam pertikaian tersebut," ujar Ramadhan.

Sebelumya, Kapolresta Sorong AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan dua pihak yang bertikai pada Minggu 23 Januari 2022, merupakan warga asal Maluku. Mereka diduga salah paham hingga mengakibatkan cekcok.

Pada Senin 24 Januari 2022 upaya damai telah berlangsung, namun itu gagal menghentikan perselisihan. Maka bentrokan terjadi sejak Senin malam hingga Selasa dini hari. Polisi hingga kini masih mencari aktor intelektual pembakaran dan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Setelah kejadian, Polri pun mengumpulkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat guna mencegah bentrok susulan.

"Polda jajaran langsung berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk mencegah tidak ada aksi balasan atau aksi lainnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (25/1).

Baca juga artikel terkait DOUBLE O SORONG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto