Menuju konten utama

2 Hakim Konstitusi Terpilih Diminta Segera Selesaikan Persoalan MK

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta dua Hakim Konstitusi terpilih, yakni Aswanto dan Wahiduddin Adams untuk segera bisa menyelesaikan persoalan menumpuk yang ada di MK.

2 Hakim Konstitusi Terpilih Diminta Segera Selesaikan Persoalan MK
Ketua DPR Bambang Soesatyo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta kepada Hakim Konstitusi terpilih, yakni Aswanto dan Wahiduddin Adams untuk segera menyelesaikan persoalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Apalagi, kedua orang tersebut merupakan seorang petahana hakim konstitusi.

"Karena dua orang ini petahana maka diharapkan tidak ada lagi waktu belajar buat mereka, sehingga mereka bisa langsung tancap gas menyelesaikan berbagai persoalan yang sedang menumpuk," ujarnya saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019).

Selain itu, mengingat sebentar lagi menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2019, Bamsoet berharap kedua hakim konstitusi terpilih itu bisa menghadapi sengketa pemilu jika nanti terjadi permasalahan.

Bamsoet pun menghargai apa yang telah menjadi keputusan seluruh fraksi yang ada Komisi III DPR RI untuk memilih Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai hakim konstitusi.

"Itulah [hakim konstitusi] pilihan daripada DPR dan pada parpol-parpol yang ada di DPR," kata Bamsoet.

Politisi Partai Golkar itu tak mengetahui secara persis apakah fraksinya juga memilih Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai hakim konstitusi.

"Karena itu [Memilih hakim konstitusi] adalah domain daripada fraksi Golkar. Tapi yang pasti, keputusan dua nama itu [Aswanto dan Wahiduddin Adams] berarti keputusan Partai Golkar," terangnya.

Komisi III DPR RI telah memutuskan Aswanto dan Wahiduddin Adams terpilih menjadi Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua orang tersebut merupakan calon petahana hakim konstitusi.

“Kami sudah selesai tadi, untuk memutuskan yang terpilih sebagai hakim konstitusi 2019 yang akan datang sampai lima tahun yang akan datang. Pertama Prof Doktor Aswanto, kedua Doktor Wahiduddin Adams, dua-duanya incumbent,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, Selasa (12/3/2019) kemarin.

Dirinya menjelaskan, jika terpilihnya kedua hakim konstitusi tersebut telah melalui mekanisme DPR yaitu musyawarah mufakat.

Fraksi yang pertama mengusulkan kedua nama tersebut, kata Trimedya, yaitu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Selanjutnya fraksi lainnya pun menyetujui kedua nama itu.

“Akhirnya secara aklamasi menyetujui dua nama itu [Aswanto dan Wahidudin], karena sudah melalui proses musyawarah mufakat ya, kami tidak lagi memerlukan pleno,” tukas Trimedya.

Baca juga artikel terkait HAKIM KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno