Menuju konten utama

2 Anggota Paminal Propam Polri Jadi Saksi di Sidang Arif Rachman

Saksi yang akan dihadirkan pada persidangan terdakwa Arif Rachman adalah anggota Biro Paminal Divpropam Polri, Agus Syariful Hidayat dan Radite Hernawa.

2 Anggota Paminal Propam Polri Jadi Saksi di Sidang Arif Rachman
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Sidang perkara obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilanjutkan hari ini, Jumat (2/12/2022). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin.

"[Sidang dimulai siang hari] habis Jumatan, untuk Terdakwa Arief Rahman," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui pesan singkatnya, Kamis, 1 Desember 2022.

Saksi yang akan dihadirkan adalah anggota Biro Paminal Divpropam Polri, Agus Syariful Hidayat dan Radite Hernawa.

"[Saksinya] Agus dan Radite," katanya.

Arif Rachman telah didakwa merintangi proses penyidikan pengusutan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

"Mengadili, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto