Menuju konten utama

18 Perusahaan Telah Diperiksa KPPU soal Dugaan Kartel Minyak Goreng

KPPU menemukan indikasi terjadi oligopoli struktur pasar minyak goreng nasional, dengan dugaan penetapan harga dan pengaturan produksi.

18 Perusahaan Telah Diperiksa KPPU soal Dugaan Kartel Minyak Goreng
Sejumlah warga antre membeli minyak goreng curah di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (28/3/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil sembilan perusahaan terkait adanya dugaan oligopoli terstruktur di pasar minyak goreng nasional.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan dari proses pemanggilan untuk penyelidikan yang dilakukan pada 6 sampai dengan 9 April 2022, dari sembilan perusahaan yang dipanggil hanya ada dua pihak yaitu PT WT dan PT PMI yang hadir sebagai pihak yang diminta keterangan.

"Ada alasan mereka enggak hadir, akan kami agendakan pemanggilan berikut," jelas Gopprera dalam konferensi pers, Senin (11/4/2022) kemarin.

Ia menjelaskan, meskipun tujuh perusahaan yang dipanggil tidak hadir, namun penyelidikan akan terus dilakukan. Rencananya pada 14-18 April 2022, KPPU akan memanggil 10 perusahaan lainnya.

"Mereka adalah perusahaan pengemasan dan produsen minyak goreng, juga distributor," ujarnya.

Sebelumnya, KPPU telah memulai penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran minyak goreng sejak akhir Maret 2022.

Temuan awal yang dimiliki adalah penelitian terkait kasus inisiatif KPPU tentang Dugaan Pelanggaran UU No 5/1999 terkait produksi dan pemasaran Crude Palm Oil dan minyak goreng di Indonesia.

Selama proses penyelidikan pihaknya telah memanggil 21 perusahaan minyak goreng namun hanya 16 perusahaan yang hadir, sementara lima perusahaan lainnya tidak.

KPPU menemukan alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5, 11, dan 19 huruf c UU No 5/1999. Tertuang dalam aturan tersebut yaitu adanya indikasi terjadi oligopoli struktur pasar migor nasional, dengan dugaan penetapan harga dan pengaturan produksi.

"60 hari ke depan akan dilakukan proses permintaan keterangan kepada para terlapor, saksi, dan ahli, serta permintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan. Apabila dipandang perlu jangka waktu penyelidikan bisa diperpanjang," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DUGAAN KARTEL MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto