Menuju konten utama

18 Anggota DPR Corona, Anies: Tempat Mereka Bekerja Harus Ditutup

Gedung tempat bekerjanya 18 anggota DPR RI yang positif COVID-19 harus ditutup untuk dilakukan sterilisasi.

18 Anggota DPR Corona, Anies: Tempat Mereka Bekerja Harus Ditutup
Ilustrasi Gedung DPR. FOTO/ANTARA

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons perihal 18 anggota DPR RI yang dinyatakan positif COVID-19. Anies menyatakan gedung tempat 18 anggota DPR RI yang positif COVID-19 itu bekerja harus ditutup.

"Ya makanya gedung tempat mereka bekerja itu yang harus ditutup," kata Anies di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menjelaskan berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020, perkantoran yang ditemukan kasus positif COVID-19, kegiatannya harus dihentikan selama tiga hari untuk sterilisasi.

"Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," tegasnya.

Namun kata dia, tidak seluruh gedung di DPR RI yang ditutup. Hanya gedung yang ditemukan kasus positif COVID-19 saja yang dihentikan kegiatan selama tiga hari.

"Jadi tidak ditutup seluruh komplek, tapi yang ditutup di gedung-gedung dimana di situ ditemukan orang yang positif. Kalau tidak [ditemukan yang positif], ya tidak [ditutup gedungnya]," jelas Anies.

Sementara Kepala Satpol-PP DKI Arifin mengatakan akan mengecek perihal gedung tempat bekerja 18 anggota DPR RI yang positif COVID-19.

"Nanti kami cek. Saya rasa mereka [DPR RI] sudah tahu itu harus nya ditutup. Mereka sudah tahu aturannya, ketentuannya," kata Arifin di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto