Menuju konten utama

17 Pasal dalam RKUHP yang Dianggap Bisa Ancam Kebebasan Pers

Dewan Pers mencatat 17 pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers.

17 Pasal dalam RKUHP yang Dianggap Bisa Ancam Kebebasan Pers
Jurnalis melakukan aksi tunggal menolak pasal dalam RKUHP yang dinilainya bermasalah di Denpasar, Bali, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

tirto.id - RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang telah resmi disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022) dianggap ancam kebebasan pers.

Sebelum disahkan RKUHP banyak ditolak dan mengundang kontroversi. Salah satu pihak yang vokal menyuarakan penolakan RKUHP adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Setidaknya ada 17 pasal yang dianggap berpotensi mengganggu kinerja jurnalis, yang pada akhirnya dapat meruntuhkan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Mengutip rilis resmi AJI Bengkulu dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan.

Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Krisna Harahap dalam bukunya berjudul Rambu-Rambu di Sekitar Profesi Wartawan menjelaskan bahwa kebebasan pers merupakan perwujudan dari kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebesan untuk menceritakan suatu peristiwa. Atau, kebebasan individu untuk mengungkapkan pendapat dan pikiran, dengan cara menyamapaikan suatu informasi kepada massa, dalam semua kondisi.

Kebebasan pers adalah kebebasan dalam konsep, gagasan, prinsip, dan nilai cetusan yang bersifat naluri kemanusiaan di mana pun manusia berada. Nilai kemanusiaan adalah naluri mengeluarkan perasaan hati kepada orang lain sebagai pribadi yang suaranya ingin diperhitungkan dan timbul dari keinginannya untuk menegaskan eksistensinya.

Dewan Pers mencatat 17 pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut dikutip rilis resmi AJI Bengkulu:

  1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
  2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
  4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
  5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak
  6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
  7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
  9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
  10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
  11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yulaika Ramadhani