Menuju konten utama

16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Tahun ini merupakan tahun ke-20 Kampanye 16HAKTP diadakan di Indonesia.

Petugas pemda dan elemen masyarakat menunjukkan alat peraga kampanye “Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak” saat mengikuti kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP) di Aceh Utara, Aceh, Selasa (10/12/2019). ANTARA FOTO/Rahmad/pd.

tirto.id - Suatu malam, mobil yang dikendarai tiga perempuan dihadang oleh sekelompok orang. Ketiganya dibawa ke perkebunan tebu dan dihajar hingga tewas, lalu jasadnya dibuang ke jurang. Namun surat kabar Republik Dominika memberitakan peristiwa berdarah pada 25 November 1960 itu sebagai kecelakaan.

Bukan tanpa sebab, mereka adalah Mirabal bersaudara—Patria Mercedes, Maria Argentina Minerva, dan Antonia Maria Teresa Mirabal—yang tengah giat-giatnya melawan rezim diktator Rafael Trujillo yang korup. Mereka, juga ayah-ibunya yang konon adalah pebisnis sukses, kerap masuk-keluar penjara. Bahkan, pada hari nahas itu, Mirabal bersaudara sedang dalam perjalanan pulang usai menjenguk para suami di penjara Salcedo.

Selama 30 tahun berkuasa, Trujillo memang kerap “membungkam” orang-orang yang dianggap mengganggu. Puluhan ribu orang diintimidasi, ditangkap, disiksa, diculik, diperkosa, hingga dibunuh demi memutus rantai pemberontakan. Namun kali ini siasatnya tak berlaku. Gugurnya Mirabel bersaudara membangkitkan keberanian rakyat. Hanya enam bulan setelah pembantaian Mirabal bersaudari, Trujillo akhirnya berhasil ditumbangkan oleh para revolusioner.

Mewujudkan Hari-hari Tanpa Kekerasan

Oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hari pembunuhan Mirabel bersaudara kemudian ditetapkan sebagai Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Internasional pada 1999.

Hari bersejarah ini juga menjadi pembuka rangkaian 16 Days of Activism Against Gender Violence atau Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP) yang merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Dan sebagai institusi nasional hak asasi manusia, Komnas Perempuan menjadi inisiator kegiatan ini di Indonesia sejak 2001.

Komnas Perempuan sendiri memiliki dua tujuan utama. Pertama, mengembangkan kondisi kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan HAM khususnya perempuan di Indonesia. Kedua, meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

“Merujuk pada tujuan Komnas Perempuan tersebut, maka kemudian, sekali lagi, salah satu agenda besar di Komnas Perempuan sebagai lembaga HAM adalah untuk melakukan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Karena itu Komnas Perempuan menyelenggarakan empat kampanye rutin, salah satunya, Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan,” terang Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan.

Kegiatan tahunan ini berlangsung selama 16 hari—mulai 25 November (Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan) hingga 10 Desember (Hari HAM Internasional). Dalam rentang waktu tersebut, terdapat sejumlah hari penting terkait kekerasan terhadap perempuan dan HAM sebagai simbol adanya hubungan antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM. Kekerasan perempuan sendiri merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

Hari-hari penting tersebut: 29 November; Hari Perempuan Pembela HAM, Hari AIDS Sedunia, 1 Desember; Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan, 2 Desember; Hari Internasional bagi Penyandang Disabilitas, 3 Desember; Hari Internasional bagi Sukarelawan, 5 Desember; Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Perempuan, 6 Desember; Hari Pembela HAM Internasional, 9 Desember, 10 Desember; Dan Hari HAM Internasional.

Tak terasa, tahun ini merupakan tahun ke-20 Kampanye 16HAKTP diadakan di Indonesia. Lewat tema “Dukung Korban, Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual: Gerak Bersama Sahkan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak Pada Korban”, tahun ini Komnas Perempuan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan mendorong terwujudnya kepastian hukum bagi korban kekerasan.

Dukungan masyarakat bermakna bagi proses advokasi RUU TPKS yang saat ini sudah masuk tahap penyusunan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tahun 2021. Dorongan yang besar perlu dilakukan agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) benar-benar memuat kebutuhan korban kekerasan seksual.

Untuk dipahami, sebelumnya kita mengenal RUU TPKS sebagai RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual), tapi belakangan namanya diubah oleh Baleg DPR RI. Redaksi dan beberapa materinya pun ikut mengalami perubahan.

Upaya Bersama Menghapus Kekerasan Seksual

Upaya-upaya penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi begitu penting karena kasus demi kasus terus terjadi, padahal belum semua kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat dikenali oleh sistem hukum Indonesia.

“Dalam satu dekade terakhir (2011–2020), kekerasan seksual yang terjadi di ranah komunitas maupun pribadi mencapai 49.643 kasus,” papar Veryanto. “Pelaporan kasus kekerasan seksual juga meningkat secara signifikan di masa pandemi. Sampai Juni 2021 saja, Komnas Perempuan telah menerima 2.592 kasus atau sudah lebih dari total kasus yang diterima tahun 2020.”

“[…] beban pembuktian juga diberikan kepada korban. Belum lagi, misalnya, ketika ada korban yang berani speak-up, ancaman untuk dilaporkan balik itu terjadi. Itu juga menjadi salah satu kendala, bagaimana kemudian korban bisa mendapatkan hak-haknya atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan,” imbuhnya.

Paling tidak, ada dua pengalaman khas yang membuat posisi perempuan dalam kekerasan seksual mesti diperhatikan: pengalaman biologis dan kondisi sosialnya.

“Tanpa bermaksud menyepelekan penderitaan laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual, laki-laki sebagai korban kekerasan seksual itu tidak akan sampai hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Kalau perempuan menjadi korban, dia bisa sampai hamil, melahirkan nifas, menyusui, dan itu masanya panjang sekali,” tutur Nur Rofiah, dosen yang juga perwakilan Jaringan Gusdurian.

Bagi Nur, keadilan tak boleh membuat pengalaman biologis perempuan yang sudah sangat sakit menjadi semakin menyakitkan. Ia melanjutkan, “Selain pengalaman biologis, sesuatu yang disebut adil itu tidak boleh menyebabkan kezaliman berbasis gender kepada perempuan, khususnya stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda.”

Namun, seperti yang kita tahu, perempuan korban kekerasan seksual justru kerap tak mendapat dukungan saat memperjuangkan keadilan. Pengalaman biologis dan kondisi sosialnya terabaikan. Maka Komnas Perempuan terus mengawal pengesahan RUU TPKS. RUU ini mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban, hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.

“16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan” diangkat pula menjadi tema dalam program Virtual Bootcamp “Saatnya Kita Menghapus Kekerasan Seksual” Sesi #5 yang diadakan pada Jumat (5/11) lalu.

Berlangsung sejak Juli sampai Desember, program gagasan Komnas Perempuan bersama Grab Indonesia dan didukung oleh Tirto.id ini menjadi wadah bagi semua elemen masyarakat untuk tahu lebih jauh dan menyadari betapa pentingnya penghapusan kekerasan seksual di negara kita lewat pengesahan RUU TPKS.

Dikutip dari laman resminya, Komnas Perempuan pun mengamini bahwa: “Upaya pendidikan publik untuk membangun kesadaran dan mendorong keterlibatan semua adalah kunci dari keberhasilan mengembangkan budaya tanpa kekerasan, termasuk kekerasan berbasis gender.”

“Sejak tahun 2018, Grab sudah aktif menjalin kolaborasi dengan berbagai lembaga untuk penguatan komitmen ini, terutama dengan Komnas Perempuan sebagai institusi negara yang mengemban amanat pemenuhan hak perempuan,” ungkap Radhi Juniantino, Head of Business Improvement & Risk Management Grab Indonesia.

Sebagai perusahaan teknologi, Grab selalu berkomitmen untuk menjadi superapp terdepan yang berinvestasi serius untuk aspek keselamatan. Ini dibuktikan dengan adanya belasan fitur keselamatan seperti penyamaran nomor telepon, membagikan perjalanan, dan verifikasi wajah.

“Selain investasi di dalam teknologi, investasi yang juga sangat penting adalah investasi pada manusia. Di Grab, kami memberi perhatian sangat serius untuk pengembangan manusia, termasuk berbagai bentuk edukasi anti kekerasan.”

Pihak yang juga berperan mengawal kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan hingga mendesak pengesahan RUU TPKS, tak lain, adalah media. Restu Diantina Putri, editor Tirto.id, mengungkap, “Belum ada instrumen hukum yang memadai untuk memenuhi keadilan korban kekerasan seksual. Peran media di sini, pertama, bisa menjadi corong bagi suara korban yang kerap mendapat diskriminasi.”

Selain menjadi corong bagi suara korban, idealnya media juga turut andil dalam menciptakan ruang aman bagi korban, tempat korban dengan leluasa menceritakan ketidakadilan yang terjadi. Media pun memiliki “pekerjaan rumah” untuk terus mendesak pengusutan kasus kekerasan seksual yang kerap mandek di tengah jalan dengan alasan kurang bukti.

Namun, seperti yang sudah disinggung di atas, upaya keras ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah, Komnas Perempuan, lembaga terkait, maupun media. Kita sebagai warga negara juga perlu ikut ambil bagian memperjuangkan penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan. Unduh panduan kampanye di s.id/PANDU16HAKTP2021 dan catatkan partisipasimu di Agenda Nasional 16HAKTP di s.id/16HAKTP2021.

“Sebesar atau sekecil apa pun sumber daya yang kita miliki, kita berharap teman-teman bisa mendukung pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual supaya menjadi Undang-Undang. Jangan sampai korban semakin banyak, karena masyarakat dan korban membutuhkan perlindungan yang komprehensif melalui RUU ini,” tutup Veryanto.

(JEDA)

Penulis: Tim Media Servis