Menuju konten utama

15.760 Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia Selama Januari-Mei 2021

Kemenaker mengklaim tenaga kerja asing yang diizinkan masuk itu bekerja pada proyek strategis nasional dan obyek vital strategis nasional. 

15.760 Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia Selama Januari-Mei 2021
Tim gugus tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Nagan Raya memeriksa suhu tubuh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China saat tiba di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (11/9/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pras.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan 15.760 izin kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk Indonesia dari Januari sampai Mei ini.

"Data TKA yang diterbitkan ini berdasarkan jenis usaha dan jabatan dengan total 15.760," kata Menteri Ketenagkerjaan Ida Fauziyah dalam rapat dengar pendspat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/5/2021).

Ida menyebut, seluruh TKA yang diizinkan masuk Indonesia pada periode 2021 diklaim bekerja pada proyek strategis nasional dan obyek vital strategis nasional. Jenis proyek nasional ditetapkan berdasar pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian atau lembaga terkait. Selain itu, mereka pun merupakan pekerja profesional yang dibutuhkan perusahaan di Indonesia.

Ida menyebut dari jenis usaha para TKA bekerja pada sektor jasa sebanyak 8.443 orang, kemudian sektor industri 7.113 orang, dan sisanya sektor maritim dan pertanian.

Kemudian berdasar level jabatan, mereka menempati posisi profesional 8.482 orang, kemudian 4.144 orang konsultan, 2.490 orang manajer, 595 orang direksi dan 49 orang sebagai komisaris.

"Pengajuan baru terdiri atas pengajuan permohonan baru dengan penerbitan visa dalam negeri sejumlah 9.088 TKA. Bagi TKA pemegang Dahsuskim atau izin tinggal perairan dan pemegang izin tinggal. Kemudian pengajuan permohonan baru dengan penerbitan e-visa luar negeri sejumlah 6.672 TKA," jelas dia.

Negara asal TKA antara lain dari Cina. Beberapa waktu lalu TKA Cina masuk ke Indonesia dalam sepekan sebanyak 413 orang. Mereka datang dalam tiga gelombang dengan pesawat carter. Kebijakan pemerintah yang membolehkan TKA masuk dikritik karena bersamaan dengan larangan mudik di dalam negeri. Kementerian Perhubungan lantas melarang pesawat carter TKA masuk selama larangan mudik di Indonesia masih berlaku.

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING atau tulisan lainnya

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah & Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali