Menuju konten utama

14 Program Disanksi, KPI: Ada Muatan Sensual, Kekerasan, & Klenik

Alasan KPI menegur 14 program siaran: adanya muatan sensual, kekerasan, obrolan soal hubungan di luar nikah, hingga klenik

14 Program Disanksi, KPI: Ada Muatan Sensual, Kekerasan, & Klenik
Ilustrasi KPI

tirto.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjelaskan alasan peneguran 14 program siaran yang dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, jenis pelanggaran yang ditemukan terkait adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.

Sebagaimana dikutip 14 Program Siaran Disanksi KPI, KPI menilai penayangan adegan kesurupan, adanya penampakan menyeramkan serta proses pemanggilan arwah di luar jam tayang sebagaimana tertuang dalam peraturan sangat bertentangan dengan SPS tentang pelarangan program supranatural, horor, dan mistik.

Selain itu, menurut KPI, isi program semacam itu mestinya diperuntukkan bagi khalayak dewasa bukan anak dan remaja.

“Kita tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural. Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga,” tegas Mulyo.

KPI memutuskan melayangkan surat teguran tertulis untuk empat belas program siaran di sejumlah lembaga penyiaran, televisi dan radio, Kamis (5/9/2019) kemarin. Ke-14 program siaran kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.

Berikut daftar 14 program siaran yang diberi sanksi, sebagaimana dilansir situs resmi KPI:

1. Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV,

2. "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" GTV,

3. "Ruqyah" Trans 7,

4. "Rahasia Hidup" ANTV,

5. "Rumah Uya" Trans 7,

6. Program "Obsesi" GTV,

7. Promo Film "Gundala" TV One,

8. "Ragam Perkara" TV One,

9. "DJ Sore" Gen FM,

10. "Heits Abis" Trans 7,

11. "Headline News" Metro TV,

12. "Centhini" Trans TV,

13. "Rumpi No Secret" Trans TV,

14. "Fitri" ANTV.

KPI menyebut telah menemukan adegan kekerasan, pelecehan terhadap status tertentu dan penayangan identitas wajah pelaku serta korban di program pemberitaan. Menurut Mulyo, tayangan ini jelas tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik dalam P3-SPS yakni ketentuan soal penyamaran identitas, baik korban maupun pelaku.

“Pelecehan terhadap status kelompok tertentu pun tidak dibolehkan apalagi adegan kekerasan fisik,” jelas komisioner bidang Isi Siaran ini.

KPI juga menemukan tayangan dialog dengan muatan dewasa dalam program “Obsesi” GTV. Hal yang tidak pantas dalam dialog tersebut adalah pembicaraan soal hubungan di luar nikah. Mulyo menilai program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah.

“Lembaga penyiaran harus memperhatikan ketentuan soal pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan seksual. Siaran dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah,” jelas Mulyo.

Dalam program acara “Rumpi No Secret” Trans TV pada Juli 2019, KPI mendapati tayangan yang sangat pribadi dan adanya gerakan sensual. Permasalahan ruang privat seharusnya tidak masuk dalam ranah penyiaran yang lebih diperuntukan bagi kepentingan publik. Berdasarkan aturan SPS Pasal 8 huruf h, lembaga penyiaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot.

“Selain itu, kami menemukan obrolan antara penyiar dengan narasumber yang mengarah pada asusila di Gen FM. Obrolan ini tidak pantas disiarkan dan seharusnya lembaga penyiaran memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Semua deskripsi tentang pelanggaran yang dilakukan 14 program tersebut sudah kami muat dalam website KPI,” tandas Mulyo.

"Selain penjatuhan sanksi, beberapa temuan, bahkan termasuk yang sedang banyak diperbincangkan, juga masih dalam proses kajian dan tahapan klarifikasi," tulis KPI.

Untuk program acara "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie", KPI menyatakan telah menemukan dua alasan yang menjadi bahan pertimbangan menegur kartun tersebut.

Alasan pertama, film itu memuat tindakan kekerasan seekor kelinci terhadap kelinci lain yakni memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, dan memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.

"Kedua, bahwa Program Siaran “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” yang tayangkan oleh stasiun GTV pada tanggal 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 WIB yang terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," tulis KPI dalam surat keputusan dengan Nomor 385/K/KPI/31.2/09/2019.

Selain film kartun Spongebob, tayangan lain yang ditegur KPI adalah Promo Film "Gundala". Dalam suratnya, KPI menyampaikan bahwa program siaran itu memuat kata kasar yakni "bangsat".

Menurut KPI, teguran itu dilayangkan karena lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Terkait langkah KPI tersebut, sutradara Gundala Joko Anwar turut menyampaikan keberatannya di akun twitter resminya.

"Kalau ada lembaga yang anggap tontonan kayak SpongeBob melanggar norma kesopanan, lembaga itu enggak layak dipercaya menilai apapun di hidup ini. #BubarkanKPI @KPI_Pusat," cuit Joko Anwar.

Baca juga artikel terkait KPI atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Gaya hidup
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH