Menuju konten utama

14 Anggota TNI Akan Diperiksa Terkait Pembunuhan Pendeta Yeremia

Tim Mabesad dan Pomdam XVII/Cenderawasih sudah meminta keterangan personel TNI AD yang mengetahui peristiwa penembakan pendeta Yeremia Zanambani.

14 Anggota TNI Akan Diperiksa Terkait Pembunuhan Pendeta Yeremia
Ilustrasi Yeremia Zambani. tirto.id/Sabit

tirto.id - Tim Investigasi Mabes TNI Angkatan Darat menindaklanjuti kasus kematian pendeta Yeremia Zanambani. Ketua Klasis Gereja Kemah Injil Indonesia Hitadipa di Intan Jaya itu, tewas ditembak pada Sabtu sore, 19 September 2020.

Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan Tim Mabesad dan Pomdam XVII/Cenderawasih sudah meminta keterangan personel TNI AD yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Memeriksa 14 personel Satgas Penebalan Aparat Teritorial Bawah Kendali Operasi (Apter BKO) Kodam XVII/Cenderawasih," ucap Dodik dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).

Kemudian, tim juga akan memanggil 21 personel Yonif R 400/BR untuk diperiksa berdasarkan Surat Danpuspomad bertanggal 3 Desember 2020 kepada Pangkogabwilhan III. Surat tersebut, lanjut Dodik, sudah direspons oleh Pangkogabwilhan III sebagai penanggung jawab operasi wilayah Papua dengan mengirimkan surat jawaban yakni akan menghadirkan para terperiksa, paling lambat awal Februari 2021 setelah perotasian satgas.

Dodik berjanji pihaknya akan mengusut kasus penembakan ini tanpa ditutup-tutupi.

"Kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI AD di Kabupaten Intan Jaya akan terus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan akan diproses secara transparan, tuntas, dan tidak ada yang ditutupi," jelas Dodik.

Yeremia, 63 tahun, adalah seorang pendeta yang menerjemahkan Alkitab ke dalam bahasa Moni, suku setempat; sementara Miryam, 55 tahun, adalah seorang guru.

Pasangan itu melakoni aktivitas seperti biasa. Sabtu sekitar pukul 4 sore, mereka berangkat ke kandang babi berjarak sekitar 300 meter dari rumah; lokasinya agak ke bukit. Ini rutinitas harian mereka, termasuk saat pagi hari. Di sekitar situ, dekat pos jaga, tentara Indonesia mendirikan tenda.

Yeremia merasa lapar ketika petang. Ia memutuskan membakar ubi sebelum pulang, sementara Miryam pulang ke rumah. Miryam tiba di rumah sekitar pukul 17.30 waktu setempat. Saat itulah ia mendengar bunyi tembakan dari arah kandang babi. Ia khawatir.

Miryam mengabarkan ke warga yang tersisa di kampung untuk menengok suaminya. Tapi tak ada warga yang berani. Pukul 6 sore, Miryam nekat balik ke kandang babi. Di sana ia melihat suaminya sudah tertembak.

Beberapa tim pun dibentuk untuk membongkar kematian Yeremia yang merupakan Ketua Klasis Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Hitadipa. Dua tim yakni Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya bentukan Kemenko Polhukam dan Tim Independen Kemanusiaan untuk Intan Jaya yang sudah mengumumkan hasil investigasinya. Hasilnya mereka sama-sama menyebut Yeremia ditembak oleh anggota TNI.

Tim Independen Kemanusiaan untuk Intan Jaya yang dibentuk sejumlah tokoh agama, akademisi, dan aktivis HAM seperti pendeta Dora Balubun, aktivis dan jurnalis Viktor Mambor, dan aktivis HAM Haris Azhar, lebih tegas menyebut nama penembak adalah anggota TNI bernama Alpius yang menjabat Wakil Danramil Hitadipa.

Semasa hidupnya Yeremia sering membantu Alpius dan bahkan menganggapnya sebagai anak. Komnas HAM juga melakukan penyelidikan dan hasilnya menemukan bila kematian Yeremia akibat kehabisan darah usai ditembak di lengan kirinya.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers daring, Senin (2/112020) mengatakan terduga pelaku dibagi dua: pelaku langsung dan tidak langsung. Pelaku langsung, sama seperti keterangan Tim Independen Kemanusiaan untuk Intan Jaya, adalah Alpius. Sementara pelaku tidak langsung adalah pihak pemberi perintah pencarian senjata yang hilang atau pencarian keberadaan gerilyawan Papua merdeka.

Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo untuk serius menuntaskan pengusutan kasus penembakan ini. Permintaan ini disampaikan saat Komnas HAM menyerahkan hasil investigas kasus penembakan Pendeta Yeremia kepada Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN PENDETA YEREMIA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto