Menuju konten utama

1352 PNS Koruptor Masih Digaji, ICW: Berapa Kerugian Negara?

Permasalahan ini menunjukan kelalaian kepala daerah dalam menangani permasalahan korupsi.

1352 PNS Koruptor Masih Digaji, ICW: Berapa Kerugian Negara?
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendorong BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) menghitung kerugian negara yang muncul akibat banyaknya terpidana korupsi dalam jajaran pegawai negeri sipil (PNS) yang belum resmi dipecat, dan masih mendapatkan gaji.

“Kami meminta kepada BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara yang terjadi,” kata Wana saat ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/1/2019).

Wana Alamsyah, selaku peneliti, sekaligus Staf Divisi Investigasi di ICW mengatakan bahwa permasalahan ini menunjukan kelalaian kepala daerah dalam menangani permasalahan korupsi. Pasalnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangi oleh pihak Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Aparatur Sipil Negara, dan BKN, seharusnya PNS tersebut sudah dicabut selambat-lambatnya pada bulan Desember 2018.

“Dalam SKB tersebut, tertuang paling lambat harus diselesaikan pada desember 2018, tetapi sampai sekarang belum selesai. Kami khawatir bahwa SKB tersebut tidak dipatuhi oleh seluruh kepala daerah," kata Wana.

Wana juga menegaskan bahwa kepala daerah di sini memiliki tanggung jawab dengan persoalan ini. Menurutnya kepala daerah perlu dikenakan sanksi jika memang tidak menjalankan kewajibannya, dan malah memberikan kerugian kepada negara, dengan tetap mengeluarkan anggaran untuk gaji PNS yang sudah menjadi terpidana korupsi.

“Jangan sampai pula ada alasan dari mereka bahwa ini susah karena di daerah. Itu sudah ada kemendagri yang menandatanganinya, kemendagri sudah memerintahkan PPK untuk memecat PNS-nya,” kata Wana.

Lebih jauh lagi, Wana juga mendorong agar Presiden Joko Widodo mengambil langkah dalam posisi yang sudah berlarut seperti ini. Pasalnya, presiden memiliki wewenang untuk memberikan teguran, ataupun sanksi, bagi kepala daerah yang tidak juga menyelesaikan permasalahan ini.

“Dengan itu, Presiden Jokowi seharusnya memberikan ultimatum kepada kepala daerah agar segera memberhentikan PNS,” kata Wana.

Berdasarkan data yang ICW kumpulkan dari BKN (17 September 2018), PNS tersebut antara lain berada di Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Perindustrian, Mahkamah Agung RI, Badan Narkotika Nasional, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pusat Statistik, dan Setjen Komisi Pemilihan Umum.

Sementara yang berada di bawah pemerintahan provinsi, PNS yang belum dipecat terdapat di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung. Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

Namun dari data per September tersebut, telah direvisi dengan jumlah PNS yang berstatus terpidana korupsi 1466, pada bulan Januari, pemecatan telah dilakukan terhadap 114 terpidana, sehingga tersisa sekitar 1352.

Baca juga artikel terkait PNS KORUPTOR atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari