Menuju konten utama

134.340 Narapidana Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan ke-76 RI

Pemberian remisi berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp205 milyar.

134.340 Narapidana Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan ke-76 RI
Warga binaan mengikuti pelatihan keterampilan menjahit di Lapas Perempuan Kelas IIA, Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/4/2021).ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dalam rangka HUT kemerdekaan ke-76 RI kepada 134.430 narapidana dan anak binaan pada Selasa (17/8/2021). Sekitar 2.491 orang narapidana di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta agar para penerima remisi bisa berperilaku lebih baik.

"Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," kata Yasonna, Selasa (17/8/2021).

Di saat yang sama Yasonna meminta Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih giat dalam menangani penyebaran COVID-19 di lapas. Ia mengingatkan, lapas masih dalam kondisi penuh. Oleh karena itu, kegiatan penanganan pandemi di lapas harus tetap berjalan.

"Data penghuni lapas/rutan saat ini yang mencapai 103 persen menyebabkan potensi risiko penularan wabah Covid-19 meningkat. Hal ini diperparah dengan akses fasilitas medis dan pengalokasian tenaga medis yang belum merata di seluruh lapas/rutan di Indonesia," ucapnya.

Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga menjelaskan, 131.939 orang menerima remisi tahap I sebanyak 1 hingga 6 bulan sementara 2.491 orang langsung bebas.

Reynhard mengatakan, remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kemudian juga berbasis Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

"Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan," tutur Reynhard.

Reynhard juga menerangkan pemberian RU tahun 2021 berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp205 milyar.

Penghematan anggaran makan 131.939 narapidana penerima RU I mencapai Rp201.329.640.000, sedangkan penghematan anggaran makan 2.491 narapidana penerima RU II mencapai Rp.4.319.190.000 sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp. 205.648.830.000.

“Pemberian Remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” terang Reynhard.

Baca juga artikel terkait REMISI KEMERDEKAAN RI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto