Menuju konten utama

1.310 Soal Seleksi PPPK Telah Diserahkan ke Menteri PANRB

1.310 soal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I telah diserahkan ke Menteri PANRB

1.310 Soal Seleksi PPPK Telah Diserahkan ke Menteri PANRB
Ilustrasi SNMPTN. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyerahkan 1.310 soal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mewakili Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (18/2/2019) siang.

Sebagaimana dikutip setkab.go.id, soal yang diserahkan tersebut terdiri dari soal kompetensi manajerial sebanyak 530 soal, kompetensi sosio kultural 130 soal, uji kompetensi teknis 520 soal, dan wawancara tertulis 130 soal.

Serah terima soal itu merupakan bagian dari rangkaian seleksi PPPK tahap I, yang pendaftarannya sudah ditutup tanggal 17 Februari 2019. Sesuai jadwal, tes PPPK akan dimulai pada 23 Februari mendatang sampai 24 Februari.

Menteri PANRB Syafruddin mengapresiasi Kemendikbud dan instansi lain yang tergabung dalam Panselnas PPPK tahun 2019, karena telah menyiapkan tahap seleksi ini dengan baik.

“Lebih khusus lagi, kita memberikan pencerahan atau harapan kepada Saudara kita yang punya jasa, yaitu para guru honorer, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian yang sudah 10 hingga 15 tahun mengabdi dengan gaji terbatas,” ujarnya.

Sementara itu, 362 Pemda telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK. Di samping itu, dua instansi pemerintah pusat juga membuka untuk PPPK yakni Kementerian Ristek Dikti (Kemenristekdikti) dan Kementerian Agama (Kemenag). Sisanya, masih terkendala karena belanja pegawai yang lebih dari 50 persen.

Skema PPPK ini, lanjut Menteri PANRB, juga untuk kepentingan yang lebih luas. Selain khusus untuk para eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), PPPK juga akan dibuka untuk jalur umum demi percepatan capaian target organisasi.

“Jadi ada keseimbangan antara kepentingan bangsa dan kepentingan orang-orang yang sudah punya jasa besar,” ujar Syafruddin.

Rekrutmen PPPK tahap I ini, menurut Menteri PANRB Syafruddin, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut, ASN dibagi dalam dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Seperti halnya soal-soal rekrutmen CPNS, soal rekrutmen PPPK ini juga dijamin kerahasiaannya demi mendapatkan abdi negara yang berkualitas.

Hingga Minggu (17/02/2019), tercatat jumlah akun pendaftar mencapai 95.290. Dan peserta yang telah selesai mendaftar berjumlah 87.561 pelamar.

Namun hingga saat ini, data pelamar yang telah diverifikasi sebanyak 30.111 pelamar. Kementerian PANRB mengimbau kepada instansi pemerintah untuk segera memverifikasi karena sebagai penentuan jadwal dan tempat tes.

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH