Menuju konten utama

13 Anak di Sumbar Meninggal akibat Gangguan Ginjal Akut

Sebanyak 13 anak meninggal dunia, tujuh anak sembuh, dan delapan anak dalam perawatan akibat gangguan ginjal akut.

13 Anak di Sumbar Meninggal akibat Gangguan Ginjal Akut
Dokter melakukan pemindaian ultrasound pada seorang gadis kecil untuk memeriksa ginjalnya. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Sebanyak 28 anak di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menderita gangguan ginjal akut (Acute Kidney Injury). Dari jumlah itu, 13 anak di antaranya meninggal dunia, tujuh anak sembuh, dan delapan anak dalam perawatan.

Angka itu disampaikan Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat, Daswanto.

"Kami panggil Dinas Kesehatan, empat rumah sakit di bawah Pemprov Sumbar dan BBPOM untuk melihat kondisi nyata yang terjadi di Sumbar saat ini," kata Daswanto usai rapat dengar pendapat di Padang, Sumbar, Senin (31/10/2022).

Daswanto mengatakan data tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan Sumbar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD Sumbar.

Melihat data tersebut, Daswanto mempertanyakan kesiapan rumah sakit pemerintah dalam mengantisipasi gangguan ginjal akut. Mulai dari kesiapan sarana dan prasaran, ruangan, hingga tenaga medis.

Keempat rumah sakit itu adalah RSUP M Djamil, RSUD M Nasir, RSUD Achmad Muchtar dan RSUD Pariaman.

Daswanto mengatakan DPRD Sumbar ingin melihat antisipasi yang dilakukan rumah sakit terhadap potensi kasus gangguan ginjal akut ini berkembang.

"Selain itu kami minta kepada BBPOM agar lima obat yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada pada tidak lagi dijual di daerah ini," kata dia.

Anggota Komisi V DPRD Sumbar Afrizal menambahkan kejadian ini harusnya menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) sehingga segala bentuk biaya pengobatan penderita bisa ditangani pemerintah.

"Biaya perawatan penyakit ini mencapai Rp10 juta per harinya dan ini siapa yang akan menanggung biaya mereka yang belum ditanggung BPJS. Padahal kasus ini terjadi karena lemahnya pengawasan yang dilakukan BBPOM dan produsen obat yang mencari keuntungan," kata Afrizal.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Barat, Lila Yanwar mengatakan gangguan ginjal akut pada anak ini tidak dikategorikan KLB oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI karena bukan termasuk penyakit menular.

Hal ini membuat pembiayaan penderita gangguan ginjal akut tidak bisa ditanggulangi menggunakan dana APBN karena tidak ditetapkan sebagai KLB.

"Kami temui di Sumbar beberapa anak yang dirawat tidak menggunakan BPJS kesehatan sehingga kami juga menunggu arahan selanjutnya untuk pembiayaannya," kata dia.

Selain itu, Dinkes Sumbar tengah mengkaji kesiapan penanganan di beberapa rumah sakit di Sumbar. Mulai dari ketersediaan dokter spesialis anak, alat cuci darah dan sarana penunjang, hingga lokasi rumah sakit rujukan.

Baca juga artikel terkait GANGGUAN GINJAL AKUT

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan