Menuju konten utama

1.200 Aparat Amankan Demo BEM SI Tolak Pemecatan Pegawai KPK

Aparat gabungan dari Polri, TNI hingga Satpol PP dikirim untuk mengamankan demo di gedung KPK.

1.200 Aparat Amankan Demo BEM SI Tolak Pemecatan Pegawai KPK
Mahasiswa dari BEM di sejumlah universitas Kabupaten Banyumas menggelar aksi menolak pemecatan pegawai KPK yang tidak lulus TWK di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jateng, Sabtu (25/9/2021). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/rwa.

tirto.id - Personel kepolisian, TNI dan Satpol PP dikirim untuk mengamankan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang didemo terkait pemecatan 56 pegawai. Demo itu dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia yang digelar Senin (27/9/2021).

“1.200 anggota kami kerahkan ke lokasi," ujar Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi, Senin.

Para petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP itu bakal berjaga di sekitar Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sebelum demo, BEM SI telah menyurati Presiden Joko Widodo agar bersikap perihal Tes Wawasan Kebangsaan dan meminta agar ke-56 orang yang dihentikan itu dapat dilantik menjadi pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengatur arus kendaraan agar tak terjadi penumpukan di area sekitar aksi.

“Mereka turun di KPK lama, jalan kaki ke KPK baru. Jalan Rasuna Said tetap dibuka, yang ditutup hanya di depan KPK baru saja, jalan di dalam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo.

Pemberhentian 56 pegawai ‘ tidak masuk syarat’ KPK berdasarkan UU KPK Pasal 69B dan 69B, menyatakan peralihan status kepegawaian maksimal terlaksana 2 tahun sejak UU diundangkan. UU KPK berlaku pada 17 Oktober 2019, sementara 56 pegawai mesti hengkang per 30 September 2021.

Direktur Sosialisasi & Kampanye Anti Korupsi KPK nonaktif, Giri Suprapdiono merasa heran dengan keputusan pimpinan KPK mempercepat pemberhentian dirinya dan pegawai tidak memenuhi syarat lainnya.

"Kami akan terus melawan dan melakukan upaya hukum. Kita masih punya waktu sampai dengan 30 September 2021," ujarnya kepada reporter Tirto, Rabu (15/9).

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali