Menuju konten utama

12 Rektor dari UGM, UI, hingga ITB Masuk Anggota Satgas Omnibus Law

Satgas ini membantu penyusunan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang kemudian disahkan oleh DPR.

12 Rektor dari UGM, UI, hingga ITB Masuk Anggota Satgas Omnibus Law
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

tirto.id - Ada 12 rektor dari perguruan tinggi negeri dan swasta masuk dalam anggota Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) untuk Konsultasi Publik Omnibus Law. Satgas membantu penyusunan RUU Omnibus Law, yang wujudnya berupa UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR pada 5 Oktober lalu.

Ke-12 rektor yang menjadi anggota Satgas Omnibus Law itu masing-masing dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Paramadina, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Sumatera Utara, Universitas Hasanuddin, Universitas Mulawarman, Universitas Udayana, dan Universitas Sam Ratulangi.

Ke-12 rektor itu termasuk dari 127 anggota Satgas Omnibus Law, yang juga berasal dari perwakilan kementerian/lembaga dan pengusaha. Satgas ini diketuai oleh Ketua KADIN Rosan Roeslani dan diisi delapan wakil ketua.

Susunan pembentukan satgas dimuat dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 378 Tahun 2019, yang ditandatangani oleh Menteri Airlangga Hartarto pada 9 Desember 2019.

Wakil Ketua VI Satgas, Shinta Widjaja Kamdani, berkata tugas Satgas selesai begitu UU Cipta Kerja disahkan awal pekan ini.

“Kecuali nanti diminta lagi untuk melanjutkan penugasan kita untuk melakukan sosialisasi dan lainnya,” katanya kepada Tirto, Jumat (9/10/2020).

Ada tiga tugas utama Satgas. Pertama, melakukan konsultasi publik Omnibus Law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan. Kedua, melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan demi penyempurnaan Omnibus Law dari hasil konsultasi publik. Ketiga, melaksanakan tugas lain sesuai arahan Menteri Airlangga.

“Kami menggalang masukan-masukan terhadap rancangan undang-undang ini. Hal-hal yang menjadi permasalahan apa saja,” kata Shinta.

Shinta, yang juga Wakil Ketua Umum KADIN, berkata tugasnya termasuk menghimpun masukan dari asosiasi pengusaha berbagai sektor. Hal sama dikerjakan oleh anggota Satgas dari para rektor, yang memberikan masukan dan mengumpulkan masalah dalam RUU Omnibus Law tersebut.

“Terakhir, kami memberikan masukan ke pemerintah sebelum pembahasan dengan DPR,” ujarnya.

Satgas Omnibus Law dalam sorotan karena ada kemungkinan nama-nama mereka dimasukkan tanpa ada pemberitahuan, persetujuan, maupun pelibatan.

Salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, salah satu anggota Satgas yang mewakili Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia. Dalam klarifikasinya, Anies berkata "tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan menjadi anggota Satgas Omnibus Law" maupun "tidak pernah diundang untuk rapat."

Ada beberapa pengusaha dan tokoh masyarakat menjadi anggota Satgas, antara lain: James Riady, Jhonny Dharmawan, Erwin Aksa, Anton Supit, Haryadi Sukamdani, Indroyono Soesilo, Suryadi Sasmita, Carmelita Hartoto, Anies Baswedan, Abdullah Azwar Anas, Suryo Pratomo, Wahyu Muryadi, Tito Sulistio, John Prasetyo dan Umar Juoro.

UU Cipta Kerja, yang berdampak pada ketenagakerjaan serta merusak lingkungan, diprotes oleh ribuan demonstran dari kelompok buruh, petani, mahasiswa, dan lapisan masyarakat prodemokrasi di berbagai daerah.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Restu Diantina Putri