Menuju konten utama

11,44 Persen Pegawai Kejaksaan Agung Belum Lapor LHKPN

Kepatuhan laporan harta kekayaan pejabat negara di Kejagung masih di bawah KPK dan Polri.

11,44 Persen Pegawai Kejaksaan Agung Belum Lapor LHKPN
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengacungkan jempol seusai memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.

tirto.id - Sebanyak 11,44 persen pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik menurut data 2020. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021.

"Saya minta Bidang Pengawasan dapat lebih mendorong setiap pegawai untuk melaporkan e-LHKPN secara tertib," kata Burhanuddin dalam keterangan pers dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Selasa (5/10/2021).

Menurut laman e-LHKPN di situs KPK per 24 September 2021, kepatuhan laporan harta kekayaan pejabat negara untuk tahun 2020 di lingkungan Kejagung mencapai 78,72 persen atau masih di bawah dua institusi penegak hukum lainnya yaitu KPK (100 persen) dan Polri (79,51 persen).

Dari 11.715 wajib lapor LHKPN di Kejagung, 1.126 di antaranya belum menyampaikan laporan.

Selain soal LHKPN, Burhanuddin meminta Bidang Pengawasan untuk bersinergi dengan para mitra kerja Kejagung dalam pengendalian dan pemantauan kinerja seluruh satuan kerja.

Mitra kerja Kejagung di antaranya adalah Komisi Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga artikel terkait LHKPN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan