Menuju konten utama

11 Anggota TNI Penganiaya Jusni Divonis Bersalah

Sebelas personel TNI AD Batalyon Perbekalan Angkutan 4/Air yang menganiaya Jusni (24) divonis bersalah.

11 Anggota TNI Penganiaya Jusni Divonis Bersalah
Ilustrasi kasus penganiyaan berujung kematian. foto/shutterstock

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memutuskan 11 personel TNI AD Batalyon Perbekalan Angkutan 4/Air yang menganiaya Jusni (24) dianggap bersalah.

"Putusannya 9 bulan sampai 1 tahun 2 bulan," ujar Maulana, kuasa hukum korban, kepada Tirto, Kamis (26/11/2020).

Kesebelas orang yang dihukum yakni: Letda Cba Oky Abriansyah NP, Letda Cba Edwin Sanjaya, Serka Endika M Nur, Sertu Junedi, Serda Erwin Ilhamsyah, Serda Galuh Pangestu, Serda Hatta Rais, Serda Mikhael Julianto Purba, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih, Praka Yuska Agus Prabakti, dan Praka Albert Pangihutan Ritonga.

Maulana merasa putusan ini tak berkeadilan, lantaran majelis hakim memutuskan perkara tersebut tidak proporsional, tidak berisikan asas kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Mestinya hakim menciptakan peradilan yang berkualitas dengan putusan yang eksekutabel berisikan syarat integritas, pertimbangan yuridis pertama dan utama, filosofis, dan diterima secara akal sehat agar keadilan tidak pincang.

Maulana berpendapat, perkara ini merupakan salah satu perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 28 g ayat (2) UUD 1945.

"Kemudian bertentangan dengan Konvensi anti penyiksaan yang telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Panglima TNI Nomor 73/XI/2010," jelas Maulana. Berdasarkan fakta peristiwa, seharusnya semua para terdakwa dihukum seberatnya dan dipecat secara tidak hormat.

Maulana bilang ada pasal dakwaan yang tidak diungkap oleh oditur dalam pengadilan yaitu Pasal 170 ayat (1) juncto ayat (2) ke-3 KUHP. Padahal pasal yang didakwakan oleh oditur yakni Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Menurut Maulana, majelis hakim tidak mempertimbangkan para terdakwa sebagai alat negara yang merusak citra kesatuan, dan seharusnya mereka melindungi warga negara sesuai sumpah prajurit dan Sapta Marga.

"Putusan majelis hakim membuktikan ada upaya perlindungan kepada para terdakwa yang menyiksa Jusni. Jika dibiarkan seperti ini, maka kesewenang-wenangan aparat terus terjadi, tanpa ada pertimbangan hukum yang adil," sambung dia.

Jusni adalah pelaut asal Desa Kolowa, Buton, Sulawesi Tenggara. Ia diajak rekannya, Ari Amir ke kafe Dragon Star sekitar pukul 03.00 WIB, pada 9 Februari 2020. Ketika keluar kafe dua jam kemudian, tanpa alasan jelas, tiba-tiba Jusni dipukul botol oleh terduga pelaku. Lantas berujung perkelahian.

Di tengah perkelahian terdengar teriakan perintah untuk mencabut pistol, juga diduga dari TNI. Mendengar itu, Jusni dkk melarikan diri. Ari masuk ke dalam kafe, sementara Jusni dan dua teman lain lari ke jalanan. Ari menjadi bulan-bulanan TNI. "Giginya patah, mukanya bengkak, dan hidung berdarah," kata Staf Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldy, Kamis (19/11).

Kemudian Jusni dikejar terduga pelaku, kemudian ia ditendang dan dipukuli. Dari rekaman kamera pengawas, lokasi pengeroyokan di sekitar Masjid Jamiatul Islam di Jalan Edam I, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 6 pagi. Jaraknya 2 kilometer dari markas Yon Bekang Air TNI AD.

Para pelaku ternyata belum puas menyiksa. Jusni dibawa ke Jalan Enggano yang terletak di seberang kafe, lalu ke Mes Perwira Yonbekang 4/Air. Jusni juga diduga disiksa di mes sekitar 30 menit. "Akibat penyiksaan, Jusni luka di kepala, lebam di area wajah, dan luka sabetan seperti hanger di sekujur punggung," ujar Andi.

==========

Adendum:

Naskah ini mengalami perubahan, pada Sabtu (28/11/2020) pukul 12.01. Kami mengubah judul dan informasi sebelumnya terkait, 11 prajurit TNI tersebut tak pecat. Sebab usai naskah ini tayang, Maulana mengoreksinya. Menurutnya ada dua terdakwa yang dipecat. Kami memohon maaf atas kesalahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri